nusabali

Swasta Dilarang Jabat Dewan Pengawas PDAM

  • www.nusabali.com-swasta-dilarang-jabat-dewan-pengawas-pdam

Nantinya mengangkat satu orang dewan pengawas, sama dengan jumlah direksi. 

AMLAPURA, NusaBali

Masa tugas Dewan Pengawas PDAM Karangasem hingga Juni 2019. Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas saat ini dijabat pihak swasta, Ni Nyoman Candrawati dan I Nyoman Kuta. Aturan baru, swasta dilarang menempati jabatan Dewan Pengawas PDAM, mesti dari pemerintahan.

Direktur PDAM Karangasem, I Gusti Made Singarsi, mengatakan larangan bagi swasta menjabat dewan pengawas mengacu PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif PDAM, dan Perda Karangasem No 2 tahun 2018 tentang PDAM. Dewan Pengawas PDAM Karangasem saat ini masih dijabat swasta yakni Ketua Dewan Pengawas Ni Nyoman Candrawati dan Sekretaris I Nyoman Kuta. “Jabatan dipegang swasta itu sesuai SK Penugasan dari Bupati Karangasem,” ungkap Gusti Singarsi, Rabu (9/1).

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengangkat tiga pejabat Dewan Pengawas PDAM yakni Ketua Ni Nyoman Candrawati, Sekretaris I Nyoman Kuta, dan anggota I Gede Agus Surya Sugiartha. Namun Agus Sugiartha mengundurkan diri per 9 Agustus 2018 karena menjadi calon legislatif dari Partai NasDem di Pemilu Legislatif 17 April 2019. Sehingga pejabat Dewan Pengawas PDAM Karangasem tinggal dua orang.

Gusti Singarsi menegaskan, pihak swasta masih dipekerjakan di Dewan Pengawas PDAM karena masa tugasnya belum berakhir. Saat mengangkat pejabat Dewan Pengawas PDAM, PP No 54 tahun 2017, Permendagari No 71 tahun 2016, dan Perda No 2 tahun 2018 belum terbit. “Setelah masa jabatan Dewan Pengawas PDAM Karangasem berakhir Juni 2019, hanya mengangkat satu orang dewan pengawas dari unsur pemerintah,” jelas Gusti Singarsi.

Dijelaskan, sesuai PP No 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, pasal 17 ayat (1) huruf (a) menegaskan BUMD dengan jumlah anggota dewan pengawas atau anggota komisaris sebanyak 1 (satu) orang berasal dari pejabat pemerintah daerah. Hal itu juga diatur dalam Permendagri No 71 tahun 2106 pasal 20 ayat (2). Jumlah anggota dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi.

Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, membenarkan adanya ketentuan terbaru tentang Dewan Pengawas PDAM. “Nantinya Dewan Pengawas PDAM sebanyak satu orang, sama dengan jumlah direksi. Dewan Pengawas itu diangkat dari unsur pemerintah,” tegasnya. *k16

Komentar