nusabali

181 CPNS, Baru 32 Serahkan Berkas

  • www.nusabali.com-181-cpns-baru-32-serahkan-berkas

Apabila CPNS yang lulus seleksi tidak melengkapi berbagai dokumen persyaratan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri, dan bisa diisi pelamar urutan berikutnya.

NEGARA, NusaBali

Selama tiga hari dibuka tahap pemberkasan CPNS 2018 Pemkab Jembrana, Senin (7/1) hingga Rabu (9/1), terdata baru ada 32 dari 181 CPNS lulus seleksi yang telah menyerahkan berkas ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana. Sesuai jadwal, tahap pemberkasan berlangsung hingga Rabu (16/1) mendatang.

Kepala BKPSDM Jembrana I Made Budiasa, Rabu kemarin, mengatakan tahap pemberkasan, ini merupakan bagian pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Apabila CPNS yang lulus seleksi tidak melengkapi berbagai dokumen persyaratan dalam tahapan pemberkasan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri, dan bisa diisi pelamar urutan berikutnya. “Ya, wajib dilaksanakan pemberkasan ini. Sementara sampai Rabu siang tadi (kemarin), ada 32 yang sudah melengkapi berkas,” ujarnya.

Menurut Budiasa, peserta yang belum menyerahkan berkas diperkirakan masih mengurus dan melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Sebab selain melengkapi dokumen yang bersifat umum, daftar riwayat hidup, SKCK, foto, KTP, ijazah, dan lainnya, mereka juga diwajibkan melengkapi surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), termasuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Dari berbagai persyaratan itu, rasanya yang memang paling membutuhkan waktu adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Karena tidak ada psikiater di Jembrana, dan paling dekat ada di Rumah Sakit Tabanan,” ucapnya.

Berbagai dokumen persyaratan itu, diminta dokumen asli serta fotokopinya. Di samping itu juga diwajibkan syarat berupa surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Jembrana, surat pernyataan berdasar Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, serta surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah atau mutasi antar-unit kerja maupun antar-instansi pemerintah minimal selama 10 tahun sejak ditetapkan sebagai CPNS.

“Yang jelas kami tunggu sampai terakhir Rabu (16/1) nanti, dan berkas diterima setiap jam kerja pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita,” tutur Budiasa. *ode

Komentar