nusabali

19.000 Warga Buleleng Terancam Tak Nyoblos

  • www.nusabali.com-19000-warga-buleleng-terancam-tak-nyoblos

Tanpa adanya KTP elektronik, masyarakat tidak bisa melaksanakan pelayanan publik maupun hak pilihnya nanti pada Pemilu 2019 mendatang

Hingga Kini Belum Lakukan Perekaman e-KTP


SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng hingga awal tahun 2019 ini mencatat 19 ribuan warga Buleleng yang belum melakukan perekaman e-KTP. Belasan ribu warga itu pun terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya saat Pemilu, 17 April 2019 mendatang. Selain itu juga akan terkendala pengurusan administrasi.

Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1) merinci hingga awal tahun 2019, dari 818.289 jiwa penduduk Buleleng yang dinyatakan sebagai wajib KTP sebanyak 597.913 jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah melakukan perekaman sebanyak 577.942 jiwa. Sedangkan sisanya 19.971 jiwa belum melakukan perekaman hingga saat ini.

“Sejauh ini tersisa 19.971 jiwa, karena data kependudukan itu sangat dinamis, jadi terus berubah sewaktu-waktu. Kebanyakan yang belum perekaman adalah wajib KTP yang baru menginjak usia 17 tahun, tetapi kami terus melakukan beragam program inovasi jemput bola,” katanya.

Sedangkan belasan warga yang belum melakukan wajib KTP hingga saat ini menyusul surat edaran menteri yang mengeluarkan batas akhir hingga 31 Desember 2018 lalu, juga terancam diblokir datanya. Hanya saja pemblokiran data kependudukan itu menurut Reika belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Meski demikian, warga yang belum melakukan perekaman diharapkan olehnya jangan senang dulu. Karena sebelum melakukan perekaman, mereka terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu tahun ini. Bahkan tidak memiliki e-KTP juga akan menyulitkan warga bersnagkutan mengurus administrasi saat membuka rekening bank, pengajuan kredit, pendaftaran BPJS dan pelayanan publik lainnya.

“KTP elektronik sudah menjadi kebutuhan dasar untuk pelayanan publik yang sumbernya NIK (nomor induk kependudukan). Tanpa adanya KTP elektronik, masyarakat tidak bisa melaksanakan pelayanan publik maupun hak pilihnya nanti pada Pemilu 2019 mendatang,” tegasnya.

Jadwal pemilu yang sudah di depan mata, setidaknya memberi pelecut bagi masyarakat untuk datang melakukan perekaman di kantor camat tempat tinggalnya. Masyarakat pun masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak pilihnya. Reika pun menjelaskan jika hingga 17 April mendatang masyarakat belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman, sesuai dengan PKPU Nomor 37 Tahun 2018, masih bisa memberikan hak suaranya dengan membawa Surat Keterangan (suket) yang diberikan oleh Disdukcapil Buleleng. Pihaknya pun mewanti-wanti kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman agar lebih proaktif, sehingga dapat menyalurkan hak suaranya. *k23

Komentar