nusabali

Barang Haram Dikirim dari Medan ke Bali Lewat Jasa JNE

  • www.nusabali.com-barang-haram-dikirim-dari-medan-ke-bali-lewat-jasa-jne

Tersangka Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono mengaku dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba berinisial RZ yang kini mendekam di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung

Dua Tersangka Pengedar 25 Kilogram Ganja Kering Ditangkap BNNP Bali

DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tangkap dua tersangka pengedar 25 kilogram ganja kering, Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono, di tempat parkir jasa pengiriman JNE, Jalan Danau Poso Sanur, Denpasar Selatan, Minggu 6/1) malam. Terungkap, barang haram tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara ke Bali melalui jasa JNE.

Saat ditangkap di areal parkir Kantor JNE di Sanur, Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wita, kedua tersangka berada dalam mobil Sigra putih nopol DK 1879 DK. Mobil tersebut dikemudikan tersangka Kurniawan Risdianto. Kedua tersangka tak berkutik saat disergap petugas BNNP.

Saat dilakukan penggeledahan, dalam mobil tersebut ditemukan 5 paket ganja di jok depan kiri. Masing-masing paket ganja kering seberat beratnya menca-pai 5 kg. Kedua tersangka langsung diamankan ke Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar Timur. Petugas BNN juga mengamankan mobil tersangka, serta sebuah HP Experia warnah putih, sebuah Iphone, dan 5 resi pengambilan paket.

“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari Medan, yang dikirim ke Bali melalui jasa pengiriman JNE. Mereka mengaku sudah lima kali menerima kiriman ganja dari Medan. Kami masih melakukan pendalaman,” ujar Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa, saat rilis perkara di kantornya, Rabu (9/1).

Menurut Brigjen Suastawa, kedua tersangka pengedar 25 kg ganja ini mengaku dikendalikan oleh seorang napi kasus narkoba di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Napi narkoba tersebut disebutkan berinisial RZ. Adalah RZ pula yang memerintahkan kedua tersangka untuk ambil barang haram yang baru dikirim dari medan di kantor jasa pengiriman.

Dalam jaringan ini, tersangka Kurniawan Risdianto berperan sebagai kurir sekaligus pemakai. Sedangkan tersangka Muh Haryono hanya sebagai kruir. Barang haram ganja yang didatangkan dari Medan tersebut bukan hanya untuk diedarkan di Bali, namun juga ke luar daerah seperti Lombok, NTB. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, sehari setelah menangkap dua tersangka pengedar 25 kg ganja, petugas BNNP Bali kembali meringkus tiga tersangka pengedar narkoba di ti-ga tempat berbeda, Senin (7/1). Salah satunya, tersangka I Putu Artha Buana, yang ditangkap di kamar kosnya kawasan Jalan Tukad Irawadi Panjer, Denpasar Selatan, Senin sore pukul 16.00 Wita.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa klip shabu seberat 0,83 gram yang disembunyikan di dalam lipatan buku. Selain itu, juga ditemukan satu plastik klip shabu 0,3 gram di atas rak buku kamar kos tersangka.

Berselang satu jam kemudian, Senin sore pukul 17.00 Wita, petugas BNNP Bali kembali menangkap tersangka I Gede Putu Novan Arimbawa di Jalan Tukad Melangit Panjer, Denpasar Selatan. Tersangka Novan Arimbawa diringkut berikut barang bukti 0,84 gram shabu.

Sedangkan tersangka satunya lagi, I Putu Dicky Mahendra, ditanglap petugas di Jalan Tukad Banyupoh Panjer, Denpasar Selatan, Senin petang pukul 18.00 Wita. Tersangka diringkus berikut barang bukti 2,69 gram shabu. “Ketiga tersangka ini masing-masing dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Brigjen Suastawa. *po

Komentar