nusabali

Disdukcapil Karangasem Amprah 10.000 Blangko KIA

  • www.nusabali.com-disdukcapil-karangasem-amprah-10000-blangko-kia

Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem mulai menggarap KIA (Kartu Identitas Anak) atau KTP anak.

AMLAPURA, NusaBali

Awal tahun 2019 amprah 10.000 blangko, jumlah anak 17.234 orang. Kekurangan amprah blangko menyusul karena anggaran terbatas. Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia, mengungkapkan mengurus KIA memerlukan petugas khusus dan waktu cukup panjang melakukan pendataan, perekaman, dan teknis lainnya. Harapannya e-KTP dan KIA bisa berjalan optimal.Dasaran program KIA dibuat dua gelombang, anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. “Prioritas awal umur 0-5 tahun sebanyak 17.234 anak,” ungkap Sumidia, Senin (8/1).

Dikatakan, penduduk di Karangasem per 31 Desember 2018 sebanyak 510.128 jiwa, jumlah anak 17.234 jiwa. Dari jumlah anak tersebut sebagian telah sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan KB (kelompok bermain), TPA (tempat penitipan anak), dan SPS (Satuan PAUD Sejenis). Program KIA yang dibagi dua golongan untuk umur 0-5 tahun nantinya kartu tanpa foto, dan umur 5-17 tahun dengan foto. Mempercepat program penerbitan kartu KIA, para orangtua diharapkan pro aktif mendaftar.

KIA jadi identitas resmi anak, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendataan dan perlindungan terhadap anak.  KIA memiliki banyak manfaat, bisa untuk mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, mempermudah membuat dokumen keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan lainnya. “Syarat-syarat mengurus KIA, fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi KK orang tua, dan memperlihatkan KTP asli kedua orangtuanya,” jelas Sumidia.

Sumidia mengakui, terkait program KIA belum optimal melakukan sosialisasi. Nantinya sosialisasi digandeng dengan program e-KTP. LSM dari KPPA (Kelompok Peduli Perempuan dan Perlindungan Anak) Karangasem, Ni Nyoman Suparni, mendukung program pemerintah menerbitkan KIA. Sebab, salah satu tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak mengacu UU No 35 tahun 2014. “Harapannya dengan adanya KIA, kasus pelecehan dan perdagangan anak bisa ditekan seoptimal mungkin,” katanya.

Dari 17.234 anak yang umur 0-5 tahun tersebar di delapan kecamatan. Kecamatan Abang sebanyak 2.992 jiwa, Bebandem 2.023 anak, Karangasem 3.669 anak, Kubu 2.869 anak, Manggis 1.904 anak, Rendang 1.221 anak, Selat 1.409 anak, dan Sidemen 1.147 anak. *k16

Komentar