nusabali

14 Pedagang Pasar Galiran Dijaring

  • www.nusabali.com-14-pedagang-pasar-galiran-dijaring

Satppol PP Klungkung menertibkan pedagang yang melanggar di areal Pasar Galiran, Klungkung, Selasa (8/1) pagi.

SEMARAPURA, NusaBali

Karena para padagang asongan berjualan di jalan, pedagang pakai mobil buka lapak di badan jalan, dan lainnya. Sedikirnya, 14 pedagang melanggar diamankan petugas. “Besok (Rabu ini, Red), 14 pedagang itu kami panggil untuk dibina, ini panggilan yang pertama dan yang terakahir. Kalau mereka melanggar lagi dikenakan sanksi tegas Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.

Kata Suarta, 14 pedagang yang melanggar tersebut karena bukak lapak di badan jalan, ada juga grobak yang menetap di jalan, dan pedagang asongan yang berjualan di jalan. Satpol PP juga mengecek pedagang bawang di Pasar Galiran, namun sudah ada perubahan. Mereka tidak lagi membuang sampah sembarangan. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sebelumnya marah-marah kepada sejumlah pengusaha bawang yang ada disejumlah ruko diarea Pasar Galiran Klungkung. Karena para pengusaha ini tidak melengkapi usahanya dengan tempat sampah dan membuang sisa sisa kulit bawangnya kearah jalan dengan sembarangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali menertiban dan memberikan pembinaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan RSUD Sanjiwani Gianyar. PKL ini tetap membandel dengan terus berjualan di tempat yang dilarang. Penertiban dilakukan Selasa (8/1). Bahkan Satpol PP Gianyar langsung mengangkut barang dagangan milik PKL ke Kantor Satpol PP Gianyar.

Kasatpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengatakan pihaknya sudah sering kali melakukan penertiban PKL di depan dan selatan RSUD Sanjiwani Gianyar. Para pedagang tidak tanggung-tanggung membawa meja berukuran besar untuk berdagang. Padahal di tempat itu dilarang untuk bergadang. Sebab tempat ini merupakan akses pintu masuk ke RSUD Sanjiwani Gianyar. Dalam penertiban kemarin, Satpol PP Gianyar mengamankan empat pedagang. Karena mereka melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.*wan, nov

Komentar