nusabali

Kena PHK, Bakal Dapat Tunjangan

  • www.nusabali.com-kena-phk-bakal-dapat-tunjangan

Penerima tunjangan harus tercatat sebagai peserta BPJS

JAKARTA, NusaBali

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengkaji program tunjangan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tunjangan diberikan disertai dengan dana pengembangan keahlian. Sehingga, mereka dapat meningkatkan keahliannya saat menganggur.

"Saya minta konsep ini segera direalisasikan, meski secara parsial sudah ada," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketenagakerjaan 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (8/1).

Ia memperkirakan program tunjangan pengangguran dan dana pengembangan keahlian bisa dinikmati oleh 20 ribu pekerja yang di-PHK. Adapun, dananya akan berasal dari dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Ke depan, ini harus semakin besar, sehingga orang yang kena PHK tidak takut. Kenapa? Karena dia mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan keahlian. Dengan keahlian yang baru, dia bisa mencari pekerjaan baru," imbuh dia seperti dilansir cnnindonesia.

Program tunjangan pengangguran diperkirakan meluncur dalam waktu dekat. Saat ini, Hanif memastikan anggarannya sudah siap. Namun, ia masih enggan membocorkan besaran tunjangan per orang.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan masih menyusun kriteria penerima tunjangan pengangguran. Yang pasti, ia menegaskan penerima tunjangan harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika dikonfirmasi mengenai kesiapan BPJS sendiri Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan masih harus melakukan pengecekan internal terkait keterangan Hanif.

"Saya cek dulu. Nanti kami akan sampaikan informasi resmi," tandas Irvansyah.

Disisi lain, Kemenaker mencatat sepanjang 2015-2018, total penciptaan lapangan kerja baru mencapai 10,34 juta. Dengan demikian, target penciptaan 10 juta lapangan kerja baru Presiden Joko Widodo pada 2015-2019 telah tercapai.

"Janji Bapak Presiden (Joko Widodo) penempatan lapangan kerja kan 2 juta lapangan kerja per tahun. Sampai akhir 2018 ini, ternyata target penciptaan lapangan kerja sudah tercapai sebesar 10.340.690 orang," ujar Hanif.

Kendati demikian, Hanif menargetkan penciptaan lapangan kerja baru pada 2019 minimal tetap 2 juta lapangan kerja. Dengan demikian, total penciptaan lapangan kerja sejak 2015 bisa mencapai 12 juta pada tahun depan.

"Jangan dianggap 2019 sudah tidak perlu penciptaan lapangan kerja lagi karena target 10 juta (penciptaan lapangan kerja) selama lima tahun bisa dicapai selama empat tahun," ujarnya.

Guna mencapai target tersebut, Kemenaker akan melakukan berbagai upaya. Pertama, melalui informasi pasar tenaga kerja kepada masyarakat. Kedua, penempatan tenaga kerja baik di dalam dan di luar negeri. Ketiga, program perluasan ketenagakerjaan untuk mendorong munculnya wirausaha baru di tengah masyarakat. *

Komentar