nusabali

Camat Kutsel Segel Usaha Penyedia Air Bersih

  • www.nusabali.com-camat-kutsel-segel-usaha-penyedia-air-bersih

Usaha jasa penyedia air bersih yang mengambil air bawah tanah (ABT) telah beroperasi delapan bulan tanpa mengantongi izin.

MANGUPURA, NusaBali

Usaha penyedia air bersih/air bawah tanah (ABT) disegel oleh Camat Kuta Selatan I Gede Widiana bersama Satpol PP, Selasa (8/1) siang. Penutupan atau penyegelan usaha yang berlokasi di Lingkungan Kalanganyar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu setelah tim pengawas menemukan indikasi usaha tersebut tidak mengantongi izin. Diketahui pula, usaha tersebut telah beroperasi selama delapan  bulan mengambil air bawah tanah dan dijual kepada warga dengan mobil tangki.

Camat Widiana menerangkan, sidak berujung penutupan tempat usaha penyedia air bersih itu karena adanya laporan masyarakat yang mengeluh soal pengambilan air bawah tanah. Kemudian tim diturunkan untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya ditemukan pelanggaran tidak memiliki izin. Laporan temuan tim tersebut ditindaklanjuti pada Selasa siang, dengan turun ke lokasi dan melakukan penyegelan tempat usaha tersebut.

Diakuinya, pengambilan air bawah tanah yang tidak terkontrol akan menyebabkan berbagai masalah. Salah satunya pengurangan debit air dan memicu rasa air tanah menjadi asam. Bahkan, dampak terburuk adalah penurunan permukaan tanah. “Kami berterimakasih atas laporan masyarakat ini. Setiap laporan kami tindaklanjuti. Untuk pengambilan ABT ini, tentu sangat berbahaya kalau tidak terkontrol dan apalagi tidak ada izin. Makanya, saat ini kami segel,” tuturnya di lokasi, Selasa (8/1) siang.

Camat Widiana menjelaskan, dari pengecekan tersebut, pemilik usaha penjualan air bersih ini-yang diketahui bernama I Wayan Liter— mengaku memang belum memiliki izin untuk penyedotan ABT. Wayan Liter menyatakan perizinan masih dalam tahap penyerahan berkas di instansi terkait.

Dengan temuan itu, untuk sementara lokasi penyedotan ABT tersebut disegel oleh pihaknya dan Satpol PP hingga waku yang tidak ditentukan sembari menunggu izin operasi keluar. “Untuk lokasi ini, kami stop sementara sembari menunggu izin keluar,” tandas Camat Widiana.

Sementara Wayan Liter mengaku saat ini pihaknya masih mengurus proses perizinan di dinas perizinan. Pihaknya juga mengaku siap menerima sanksi berupa penghentian sementara aktivitas penyedotan air bawah tanah dan jual beli air bersih. Diakuinya, usaha jual air bersih ini telah beroperasi selama 8 bulan dan memiliki sebanyak 7 armada mobil tangki. Usaha ini untuk melayani masyarakat yang belum terjangkau jaringan PDAM. Selain itu juga melayani masyarakat yang sudah terjangkau PDAM tapi pasokan airnya tidak maksimal. Setiap hari pihaknya bisa menjual hingga 20 tangki air bersih kepada masyarakat.

“Kalau sanksi pemberhentian sementara kami terima dan masih menunggu izin dari dinas perizinan keluar. Kami memang sudah serahkan berkas perizinannya, tapi belum ada kepastian sampai saat ini,” beber Wayan Liter. *dar

Komentar