nusabali

Tinggi Bangunan Minta Ditoleransi

  • www.nusabali.com-tinggi-bangunan-minta-ditoleransi

Ketinggian bangunan maksimal 15 meter yang selama ini menjadi ‘harga mati’ dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, diusulkan untuk direvisi.

Revisi Perda RTRW Disosialisasikan


DENPASAR, NusaBali
Berdasarkan hasil roadshow Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali, masalah ketinggian bangunan ini paling banyak menjadi usulan masyarakat untuk diberikan toleransi.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, seusai memimpin sosialisasi Revisi Perda RTRW di Kabupaten Klungkung, Senin (7/1) siang. “Ketinggian bangunan di Bali yang selama ini diatur maksimal 15 meter, minta dilakukan perubahan. Harus ada toleransi ketinggian bangunan, karena kebutuhan masyarakat dan pembangunan di daerah. Tapi, kami tidak langsung menyatakan boleh dalam sosialisasi di kabupaten. Kami harus kaji dulu,” ujar Kariyasa di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar.

Kariyasa menyebutkan, ketinggian bangunan maksimal 15 meter bisa diubah kalau sudah ada kajian dari pakar, tim ahli, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Nantinya akan ditentukan zona-zona perubahan ketinggian bangunan. “Di mana saja ketinggian bangunan itu akan ditoleransi, masih menunggu kajian. Ini kan baru sosialisasi, silakan masyarakat mengusulkan semuanya. Namun, hasil kajian Pansus dengan tim ahli, elemen, dan stakeholder yang menentukan,” tandas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.     

Selain ketinggian bangunan, kata Kariyasa, masalah batas kesucian pura juga menjadi usulan untuk dilakukan perubahan. Zona-zona yang selama ini dilarang, diminta diberikan toleransi. Sebab, selama ini masyarakat yang memiliki lahan susah memanfaatkan lahannya, sehingga mereka tidak bisa menikmati kemajuan ekonomi. Sementara pajak bumi dan bangunan (PBB) harus tetap dibayar.

“Terkait pengaturan batas kesucian pura ini, kami sudah meminta masukan ketika sosialisasi di Klungkung tadi (kemarin pagi). Pengaturan batas kesucian pura harus dbahas bersama-sama dengan kajian yang matang. Tata ruang yang ada dalam Perda RTRW memang perlu dilakukan pengaturan ulang melalui revisi,” ujar Kariyasa yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali.

Sementara itu, Pansus Revisi Perda RTRW kemarin pagi melaksanakan sosialisasi di Gedung Praja Mandala Setda Kabupaten Klungkung di Semarapura. Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Menurut Kariyasa, usulan-usulan dari Klungkung, Revisi Perda RTRW ini supaya memberikan kemajuan pembangunan daerah setempat. Apalagi, Kota Semarapura akan dikembangkan sebagai pusat perekonomian Bali Timur. Makanya, Klungkung harus dibenahi, mulai sarana, prasarana, hingga infastruktur.

“Termasuk ada keinginan pengaturan ulang zona-zona pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida. Misalnya, untuk penataan pembangunan pelabuhan. Karena Klungkung bertetangga dengan Kabupaten Gianyar, namun ekonominya timpang. Gianyar kaya dengan pariwisata Ubud, Klungkung malah tetap miskin,” ujar Kariyasa.

“Ya, karena tata ruang belum mengizinkan, nanti Nusa Penida akan dikembangkan lagi. Kawasan Goa Lawah, Pantai Tegal Besar, zona, dan tata ruangnya diatur lagi, tetapi tetap dengan napas menjaga kesucian kawasan-kawasan yang memang perlu dijaga,” tegas caleg DPR RI dari PDIP Dapil Bali untuk Pileg 2019 ini.

Sementara itu, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyatakan apresiasi dengan Pansus RTRW yang turun sosialisasi ke daerahnya. Masalahnya, belum selesainya Revisi Perda RTRW ini membuat Klungkung terbelenggu. Klungkung sudah menyeselesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sementara Revisi Perda RTRW Provinsi Bali justru belum selesai. “Saya memberikan masukan supaya penataan ruang ini bisa cepat memajukan ekonomi kabupaten, termasuk Klungkung,” ujar Bupati Suwirta.

Suwirta mengatakan, kawasan suci harus tetap, zona-zonanya diatur. Di mana saja bisa membangun hotel atau restoran? Kawasan Goa Lawah dan Pantai Tegal Besar, misalnya, sudah diatur sebagai kawasan pariwisata. Kemudian, galian C juga sudah masuk dan diusulkan sebagai kawasan strategis nasional.

Menurut Suwirta, lahan Galian C seluas 300 hektare sudah diusulkan kepada Gubernur untuk dinormalisasi, karu kemudian dikembangkan sebagai kawasan pariwisata. “Kami berharap revisi Perda RTRW Provinsi Bali ini bisa selesai, sehingga kami di kabupaten bisa melakukan eksekusi, melaksanakan pembangunan,” harap Bupati Klungkung dua kali periode asal kawasan seberang Banjar Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin, Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi peraturan, perundang-undangan, politik, keamanan, dan perizinan), I Ketut Tama Tenaya, menyatakan isu strategis seperti masakah ketinggian bangunan, batas kesucian pura, dan sempadan pantai akan tetap dilanjutkan pembahasannya dengan penyerapan aspirasi dan roadshow ke daerah-daerah. Kegiatannya dengan tatap muka dan menyerap aspirasi lansgung dari Bupati/Walikota.

“Untuk melengkapi seluruh kajian, sosialisasi akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota se-Bali. Kami jemput bola dengan datang ke daerah-daerah, supaya Revisi Perda RTRW ini bisa tersosialisasikan lebih awal,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat,wan

Komentar