nusabali

Wajib RAT Maksimal Hingga Juni 2019

  • www.nusabali.com-wajib-rat-maksimal-hingga-juni-2019

Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi yang Belum RAT

DENPASAR, NusaBali

Setelah membubarkan dan mencabut izin 86 koperasi dari 1.128 koperasi yang ada di Kota Denpasar, Dinas Koprasi (Diskop) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali mengancam pembubaran bagi koperasi yang tidak melakuka Rapat Anggota Tahunan (RAT). koperasi yang masih aktif diwajibkan melakukan RAT paling lambat Juni 2019 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kadiskop Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, saat di konfirmasi, Minggu (6/1). Erwin mengungkapkan, pihaknya tidak lagi ingin mentolerir koperasi yang tidak melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi Nomor 19 Tahun 2012. RAT sangat perlu dilakukan untuk mengetahui sehat atau tidaknya sebuah koperasi.

Bahkan transparansi laporan koperasi kepada anggota wajib dilakukan pada saat RAT. Selain itu Undang-Undang Koperasi RI nomor 25 Tahun 1992 pasal 35 juga menyatakan bahwa setelah tutup buku koperasi. Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan yang memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun.

Selain itu pengurus koprasi juga wajib membeberkan buku yang lama dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut dan keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. "Itu kewajiban mereka. Mereka harus menjalankan RAT dalam setahun jika tidak kami yang akan bertindak untuk mengajukan pencabutan izin mereka," jelasnya.

Kata Erwin, koperasi primer diwajibkan untuk melakukan RAT paling lambat akhir Maret 2019. Sedangkan untuk koprasi sekunder diwajibkan paling lambat Juni 2019. "Dari Januari 2019 ini mereka sudah bisa melaksanakan RAT. Jadi mereka tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan RAT. Sebab dari 1.128 koeprasi yang ada yang sudah di blokir sebanyak 86 koperasi. Sisanya jika tidak melaksanakan RAT mungkin menyusul," imbuhnya

Untuk saat ini lanjut Erwin, dari 1.060 koperasi yang aktif, di Denpasar baru 812 koperasi yang sudah melaksanakan RAT. Sisanya 248 koperasi hingga saat ini belum memenuhi persyaratan tersebut. Ratusan koperasi tersebut akan didesak untuk segera memenuhi aturan yang ada. "Kita tunggu sampai batas waktu yang kita tentukan. Kita sebelumnya juga sudah mengingatkan mereka," tandas. *mi

Komentar