nusabali

DPRD Bali Tunggu Draft 7 Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-bali-tunggu-draft-7-ranperda

Janji Gubernur Wayan Koster untuk genjot regulasi sebagai bagian dari pelaksanaan visi misi ‘Nangun Sat Kerthih Loka Bali’, mulai direalisasikan.

Hari Ini, Pergub Produk Pertanian Disosialisasikan


DENPASAR,NusaBali
Gubernur Koster akan sosialisasikan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian serta Perikanan Industri Lokal Bali, Senin (7/1) pagi ini. Sementara, Komisi I DPRD Bali tunggu pengajuan draft 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dirancang eksekutif di 2019.

Pergub 99/2018 yang mewajibkan hotel dan restoran untuk membeli produk pertanian lokal Bali rencananya akan disosialiasikan Gubernur Koster di Wantilan Desa Pengotan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Senin pagi ini. Sosialisasi bakal dilakukan di hadapan kelompok tani dan stakholder yang datang dari seluruh Bali. Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan Pergub 99/2018 ini merupakan regulasi dengan napas keberpihakan terhadap petani lokal. Selama ini, petani kesulitan dalam menjual produknya, sehingga perlu dibuatkan regulasi.

“Nah, dengan Pergub 99/2018 ini, para petani akan terlindungi. Judulnya sudah jelas Pergub 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran, Pemanfataan Produk Pertanian, Perikanan Industri Lokal. Besok (hari ini, Red) Pak Gubernur Koster akan paparkan dan sosialisasikan Pergub ini di Desa Pengotan,” ujar Dewa Mahendra di Denpasar, Minggu (6/1).

Dalam pelaksanaannya nanti, pembelian produk petani lokal Bali oleh pihak hotel dan restoran tidak boleh ada istilah pembayaran tunda alias nganggeh (ngebon). Pihak hotel harus membeli produk pertanian lokal dengan harga minimal 20 persen di atas biaya produksi.

Pelaksanaan regulasi ini akan melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda). Kalau pihak hotel tidak mau tunai, nanti pembeliannya bisa melalui Perusda. Nanti Perusda bayarkan tunai ke petani. Perusda kasi tenggang waktu satu bulan bagi hotel.

Sebagaimana diungkapkan Gubernur Koster sebelumnya, membeli buah lokal wajib dilakukan hotel-hotel di Bali. “Jangan kayak sekarang, semuanya serba luar negeri, Pepaya Bangkok, Duren Bangkok, Ayam Bangkok. Kasihan petani lokal di Bali. Di Buleleng kita punya produksi anggur, ada Durian Bestala. Di Karangasem kita punya buah salak, di Kintamani kita punya Jeruk Kintamani. Ngapaain nggak kita berdayakan mereka untuk memasok buah lokal ke hotel? Nanti hotel wajib beli,” lanjut Koster, beberapa waktu lalu.

Jika pariwisata Bali maju, pertanian Bali juga harus maju. Pariwisata dan pertanian adalah bidang terkait. “Pariwisata mampu memajukan perekonomian sampai tingkat 70 persen. Sementara bidang pertanian hanya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat 4 persen. Kan masalah ini. Jadi, saya ambil kebijakan untuk melindungi petani kita. Pariwisata maju, petani maju,” katanya.

Selain Pergub 99/2018 yang akan disosialiasikan mulai hari ini, berikutnya ada 20 regulasi lagi yang sudah disiapkan Gubernur Koster. Termasuk RUU tentang Provinsi Bali, yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali-NTB-NTT. Naskah akademik RUU Provinsi Bali ini segera segera akan maju ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tahun 2019.

Selain RUU Provinsi Bali, ada 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan digenjot Pemprov Bali tahun 2019 ini. Rinciannya, Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Semesta Berencana, Ranperda RPJMD Bali 2018-2023, Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ranperda Standarisasi Pelayanan Kepariwisataan, Ranperda Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Motor Listrik dan Mobil Listrik, serta Ranperda Perlindungan dan Pengaturan Hasil Karya Budaya Bali.

Sedangkan sisanya berupa Peraturan Gubernur (Pergub), yakni Pergub tentang Pendidikan Berbasis Keagamaan Hindu dan Berbahasa Bali, Pergub tentang Tatanan Kehidupkan Berdasarkan Nilai-nilai Sad Kerthi, Pergub tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Pergub tentang Perlindungan Konservasi Pantai, Sungai dan Danau, Air Terjun, Sumber Mata Air, Bulakan, Air Bawah Tanah, Pergub Pengendalian Toko Modern Berjaringan, Pergub tentang Tengelolaan Sampah, Pergub ten-tang Bali sebagai Pulau dengan Energi Bersih dan Hijau, Pergub Perlindungan Pembudidayaan Tanaman sebagai Gumi Banten dan Usada, Pergub Penggunaan Obat Herbal, Alternatif Tradisional Bali melalui Unit Pelayanan Kesehatan, Pergub tentang Pemanfaatan, Perlindungan Tanaman Lokal sebagai Penghijau Bahu Jalan Raya dan Telajakan, Pergub Perlindungan Pura, Pratima, Pelaba Pura, Simbol Keagamaan Lokal yang Sakral, dan Pergub Penataan Pedagang Kaki Lima.

Sementara itu, gencarnya penerbitan regulasi oleg Pemprov Bali di bawah Gubernur Koster mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Bali yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan terbitnya regulasi-regulasi di era Gubernur Koster adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian dan perlindungan secara hukum masyarakat.

“Kami DPRD Bali melihat regulasi-regulasi yang akan digarap di tahun 2019 merupakan regulasi yang melindungi segenap lapisan masyarakat, mewujudkan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Bagi kami, tentu ini harus didukung,” ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.

Tama Tenaya menyebutkan, salah satu regulasi yakni larangan penggunaan bahan plastik sekali pakai oleh Gubernur Koster, merupakan kebijakan melindungi alam Bali. Jadi, DPRD Bali akan memberikan dukungan secara penuh.

Saat ini, kata Tama Tenaya, DPRD Bali masih menunggu draft 7 Ranperda yang diajukan eksekutif di tahun 2019. “Kami berharap draft Ranperda-Ranperda yang akan diajukan di tahun 2019 secepatnya dikirim ke DPRD Bali untuk digodok. Makin cepat makin baik,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat

Komentar