nusabali

Larangan Plastik Berlaku di Pura Sakenan

  • www.nusabali.com-larangan-plastik-berlaku-di-pura-sakenan

Pengurangan sampah plastik bisa mencapai 25 persen, dimulai dari penyelenggara upacara, sedangkan masyarakat masih perlu waktu untuk membiasakan diri.

Ribuan Pamedek Padati Pujawali Pura Sakenan

DENPASAR, NusaBali
Puncak Pujawali Pura Sakenan yang jatuh bertepatan dengan Hari Raya Kuningan pada Saniscara Kliwon Kuningan memang selalu ramai didatangi pamedek. Termasuk saat pujawali yang digelar, Sabtu (5/1), ribuan pamedek berdesak-desakkan agar bisa menghaturkan bakti. Akibatnya umat Hindu harus melawan terik matahari yang menyengat. Menariknya saat Pujawali kali ini, pihak panitia mulai menerapkan Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar. Namun dikarenakan sosialisasi yang masih kurang, masih banyak pamedek yang menggunakan plastic.

Pantauan NusaBali pada pukul 11.00 WITA, antrian panjang sudah terjadi di palang pintu masuk pura. Umat berdiri sambil berdesakkan karena tidak mau ketinggalan saat palang pintu dibuka. Beberapa perempuan di antaranya terlihat lemas dan dipapah keluar.

Sesaat kemudian, ambulans yang disediakan oleh penyelenggara pujawali sigap menjemput. “Nika karena kelelahan berdesak-desakan,” ucap seorang pecalang yang ditemui NusaBali, kemarin di lokasi.

Bagaimana pun panasnya, tidak mampu menghalangi niat pamedek untuk sembahyang. Para pamedek tetap mengantri untuk bisa mencakupkan tangan di hadapan pura. Antusiasnya pamedek yang datang setiap puncak pujawali (Kuningan) memang selalu terjadi dan tidak bisa dihindari. “Kami sudah terus imbau agar jangan konsen sembahyang saat Kuningan dan Umanis Kuningan saja. Masih ada hari Senin dan Selasa. Ini saja sudah lumayan ramai. Menjelang sore dan malam itu lebih ramai,” ujar Manggala Yadnya, Ida Bagus Gede Pidada, kemarin siang.

Pelaksanaan Pujawali Pura Sakenan kali ini juga disertai dengan penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 dan diperkuat Pergub Bali No 97 Tahun 2018 yang melarang menggunakan plastik. IB Pidada mengatakan, pihaknya telah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan plastik saat nunas tirta maupun untuk mewadahi canang. Imbauan ini telah disampaikan sebelumnya baik melalui radio Pemkot Denpasar, media massa, maupun secara langsung.

Namun pada hari pertama pelaksanaan pujawali, pantauan NusaBali masih banyak ditemukan masyarakat yang membawa plastik untuk nunas tirta. Meski demikian, para pamangku yang kebetulan mendapati pamedek mengambil tirta langsung menegur.

“Mangkin sampun ten dados ngangge plastik (sekarang sudah tidak boleh menggunakan plastik),” begitu kata seorang pamangku kepada beberapa ibu-ibu yang tengah sibuk menuangkan tirta ke dalam plastik kiloan yang dibawa dari rumah.

Selain itu, penyelenggara acara juga mengurangi penggunaan plastik. IB Pidada menyebut, pengurangan sampah plastik bisa mencapai 25 persen, dimulai dari penyelenggara upacara pujawali. Sedangkan masyarakat masih perlu waktu untuk membiasakan diri. “Kami juga mulai tidak menyediakan plastik. Kalau sebelumnya pengayah biasanya sudah memplastik-plastik tirtanya, sehingga masyarakat praktis mengambil. Sekarang tidak lagi. Banyak yang sudah membawa tempat tirta sendiri,” katanya.

Salah seorang pamedek dari Tabanan, Ketut Nuaja, mengatakan dirinya telah banyak mendapat informasi baik dari media sosial maupun media massa tentang pelarangan penggunaan plastik. Namun ia mengaku buat sementara masih menggunakan plastik untuk nunas tirta karena tidak membawa alat khusus seperti toples. “Kami masih menggunakan plastik buat sementara ini. Ke depannya kami upayakan akan mendukung pelaksanaan aturan ini,” katanya. *ind

Komentar