nusabali

Niat Curi Kacamata, Motor Juga Dibawa Kabur

  • www.nusabali.com-niat-curi-kacamata-motor-juga-dibawa-kabur

Tergoda Kacamata, Lalu Tergoda Kunci Nyantol

SINGARAJA, NusaBali

Khairil Anwar, 18, akhirnya dikeler Polsek Seririt, Rabu (2/1) kemarin. Warga Dinas Yeh Biu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak terbukti melakukan pencurian sebuah tas yang berisi kacamata dan sejumlah aksesoris yang tergantung pada sebuah motor. Namun tak hanya tas saja yang ia bawa kabur, tetapi lengkap dengan sepeda motor tempat tas itu menggantung.

Kejadian itu terungkap saat korban Ilyas, 46, warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar sedang berhenti dan memarkir sepeda motor Honda Beat DK 2934 UP di depan masjid Nurul Islam di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt. Korban saat itu hendak sholat. Sepeda motor dan tas yang berisi sembilan buah kaca mata hitam dan 29 kalung pendem dibiarkan tergantung di motor. Namun saat usai melakukan ibadah ia sudah tidak mendapati motor dan tas di tempat parkir semula.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Kamis (3/1) kemarin menjelaskan dari hasil penyelidikan Polsek Seririt yang menangani kasus itu, terungkaplah pelaku Khairil. Bahkan setelah dilakukan pengembangan, polisi malah menemukan bukti lain, berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat, lainnya yang diakuinya memang dicuri di wilayah hukum  Mengwi Tani.

“Dari hasil pengembangan kami temukan barang bukti lainnya, yang kemudian  diakui diambil di wilayah Badung,” ucap Kasat Mikael. Dari hasil curiannya Khairil mengaku sudah mengambil empat unit sepeda motor sejak bulan Agustus tahun 2018 lalu. Dua sepeda motor yang dicurinya pertama dan kedua sudah dijualnya dengan harga murah. Kisaran Rp 2,5-3 juta per unit.

Khairil mengaku menjual barang hasil curiannya di sejumlah toko tukar tambah motor di Singaraja. Ia pun mengaku mengambil motor-motor curiannya dengan modus kunci nyantol. “Pas saya ke Denpasar ada kesempatan saya ambil motornya, kemudian sempat balik lagi ke Denpasar ambil lagi, itu sejak bulan Agustus, sudah laku dua,” akunya.

Sementara itu, barangbukti yang dicuri pelaku dari wilayah hukum Mengwi Tani, Badung selanjutnya akan dikoordinasikan Satreskrim Polres Buleleng, untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan pelaku dijerat pasal 364 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan.*k23

Komentar