nusabali

17 Pegawai Koruptor Resmi Dipecat

  • www.nusabali.com-17-pegawai-koruptor-resmi-dipecat

Karena pemberhentian ini, maka pegawai dimaksud tak berhak atas dana pensiun.

GIANYAR, NusaBali

Bupati Gianyar I Made Mahayastra resmi memecat 17 pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar, karena kasus korupsi. Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar tentang pemberhentian 17 pegawai tersebut telah diserahkan kepada seluruh pegawai oleh Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya, di Ruang Sekda Gianyar, Kamis (3/1). Ikut mendampingi Sekda Wisnu, Kepala Badan Pengembangan Pegawai dan SDM Gianyar I Ketut Artawa.

Informasi NusaBali dari Pemkab Gianyar, Kamis (3/1), dari 17 pegawai yang harus menerima SK itu, hanya delapan orang yang hadir. Delapan orang tersebut  mantan pegawai Dinas Pendapatan Gianyar yang terseret kasus SPPD (surat perintah perjalann dinas) fiktif. Dalam SK Bupati Gianyar tertanggal 10 Desember 2018 tersebut tentang pemberhentian PNS karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

SK ini memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Karena pemberhentian ini, maka pegawai dimaksud tak berhak atas dana pensiun.

Kepala Badan Pengembangan Pegawai dan SDM Gianyar I Ketut Artawa, saat dikonfirmasi, membenarkan turunnya SK Bupati Gianyar itu. Kata dia, SK ini turun karena kasus hukum 17 pegawai tersebut telah incraht atau berkekuatan hukum tetap. SK ini juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Pusat atas kasus korupsi yang melibatkan pegawai pemerintahan.

Artawa mengakui, Sekda Gianyar melalui Forum Sekda se-Indonesia berjuang ke MK (Mahkamah Konstitusi) agar pegawai tak sampai dipecat. Namun perjuangan dalam bentuk PK (peninjauan kembali) khususnya pada pasal pemberhentian pegawai terlibat kasus korupsi, sebagaimana UU tentang pemberantasan korupsi. ‘’Namun sampai batas akhir  31 Desember 2018, perjuangan itu tidak ada hasil sehingga keluarlah SK ini,’’ jelasnya. Sekda Wisnu Wijaya saat dihubungi HP-nya beberapa kali, ada nada panggilan. Namun HP-nya itu tak diangkat.

Sebagaimana diketahui, Selasa (4/9/2018), di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama (SKB) terkait pemecatan ribuan PNS yang berstatus koruptor. Pelaksanaan keputusan ini paling lambat Desember 2018.

Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra menyatakan keprihatinan atas pemberhentian para pegawai tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendukung jika para pegawai ini berjuang untuk mohon hak-haknya ke Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) RI di Jakarta. ‘’Perjuangan mereka ini sangat masuk akal. Karena pemberhentian PNS ini tak sebanding dengan kesalahan mereka. Mereka kena putusan dari Pengadilan Tipikor dengan nilai korupsi tak seberapa (Rp 94, 9 juta ber-14 orang, Red),’’ jelasnya.

Sebelumnya, dari 17 pegawai itu, 14 pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar, tersangkut kasus korupsi SPPD fiktif tahun 2013, dengan kerugian Negara Rp 94,9 juta. Sisanya, dua pegawai di Bagian Aset yang terbukti menggelapkan aset Pemkab Gianyar, dan satu lagi  pegawai tersangkut korupsi pelayanan perizinan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu.

Kasus SPPD fiktif tersebut berawal, empat orang (dua laki-laki dan dua perempuan) dari 14 pegawai Dispenda berangkat dari Bandara Ngurah Rai Tuban menuju Jakarta. Dari Jakarta, mereka terbang ke Bangkok, Thailand. Sedangkan 10 staf Dispenda lainnya, berangkat terpisah menuju Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai. 10 staf ini langsung menuju Pura Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat untuk persembahyangan. SPPD menjadi fiktif karena 14 pegawai ini mengaku studi banding ke Dispenda Kota Depok, Jawa Barat, 29-31 Oktober 2012, dengan anggaran Rp 94,9 juta. *lsa

Komentar