nusabali

Status Tersangka Bendesa Jungut Batu Gugur

  • www.nusabali.com-status-tersangka-bendesa-jungut-batu-gugur

Dit Polair Keluarkan SP3 Setelah Tidak Cukup Bukti

DENPASAR, NusaBali

Dit Polair Polda Bali akhirnya menghentikan perkara pungli (pungutan liar) dengan tersangka Bendesa Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Gunaksa, 50. Dengan penghentian kasus ini, secara otomatis gelar tersangka yang disandang Bendesa Jungut Batu, I Ketut Gunaksa selama tiga bulan lebih langsung gugur.

Penghentian kasus ini sendiri berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Dit Polair Polda Bali nomor B/11b/XII/RES1.19/2018 Dit Polair tertanggal 14 Desember 2018 yang ditandangani oleh Dir Polair Polda Bali, Kombes Hadi Purnomo. Dalam surat tersebut dinyatakan terhitung mulai 14 Desember 2018, penyidikan terhadap perkara menyuruh melakukan, atau turut melakukan pemerasan yang diduga dilakukan Ketut Gunaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e dihentikan karena tidak cukup bukti.

Dalam lampiran Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan juga dijelaskan jika berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi dan ahli terhadap pasal yang disangkakan tersangka I Ketut Gunaksa yang merupakan Caleg DPRD Klungkung dari Partai Gerindra ini tidak cukup bukti atau bukan peristiwa tindak pidana. Dalam surat ketetapan tersebut juga memberitahukan terkait penghentian penyidikan kepada Kejati Bali. “Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang paling berhak,” tutup surat ketetapan yang ditandangani oleh Dir Polair Polda Bali, Kombes Hadi Purnomo.

Terkait penghentian penyidikan perkara pungli dengan tersangka Bendesa Jungut Batu, I Ketut Gunaksa, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Sama dengan Dir Polair Polda Bali, Kombes Hadi Purnomo yang belum memberikan jawaban.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Hadiyana yang dikonfirmasi, Rabu (2/1) membenarkan sudah menerima SP3 atas status tersangka Bendesa Jungut Batu, I Ketut Gunaksa sejak 23 Desember lalu. Hadiyana mengatakan sudah yakin sejak awal kliennya tidak bersalah sama sekali.

Menurutnya, pungutan yang disebut pungli tersebut sudah diatur melalui awig-awig. Di antaranya mengacu pada Peraturan Desa Jungut Batu nomor 2 Tahun 2018 yang tertuang dalam bab (7) dan bab (8) tentang pengelolaan pendapatan asli desa. Di mana, seluruh hasil pengelolaan Desa, dikelola oleh petugas pungutan berdasarkan Keputusan Peraturan Perbekel nomor 5 tahun 2018.

Disebutkan pula, bahwa Desa Pakraman diberikan untuk mengelola pendapatan desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 21 tahun 2015. “Jadi, upah pungut ini sudah masuk dalam aturan menteri, Peraturan Perbekel dan SK Desa Pakraman dan mulai berlaku di Bulan Maret 2018 lalu,” bebernya. Hadiyana juga mengapresiasi kinerja penyidik Dit Polair Polda Bali yang sudah bekerja dengan profesionalitas yang tinggi. “Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bendesa asal Dusun Kangin, Jungut Batu ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada, Kamis (13/9) lalu. Bahkan setelah menjalani pemeriksaan, Bendesa Jungut Batu itu juga sempat ditahan hingga akhirnya mendapat penangguhan 9 hari kemudian atau pada Jumat (22/9).

Penetapan tersangka Bendesa Jungut Batu ini sendiri merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan terhadap I Made Swadhiaya. Saat ditangkap, Swadhiaya yang mengaku suruhan Bendesa Jungut Batu sedang melakukan pungli terhadap salah satu perusahaan speed boat jurusan Sanur-Jungut Batu.

Saat OTT petugas Dit Polair Polda Bali mengamankan barang bukti uang Rp 10 juta dari jumlah pungutan seluruhnya Rp 30 juta. Nah dari keterangan tersangka Swadhiaya inilah diketahui jika dirinya merupakan orang suruhan Bendesa Jungut Batu, Gunaksa. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir sebulan, penyidik akhirnya menetapkan Bendesa Jungut Batu, Gunaksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Aksi pungli ini sendiri baru terungkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sekelompok orang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu melakukan pungutan terhadap pengelola speed boat. “Informasi masyarakat ditindaklanjuti anggota Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Bali,” kata sumber petugas.   

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menerima informasi akan dilaksanakannya pembayaran di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah nomor 27, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (12/8). Sekitar pukul 15.30 Wita, I Made Swadhiaya mendatangi lokasi kemudian diamankan polisi setelah menerima uang Rp 10 juta dari pengelola, I Wayan Adi Mardika, 36. “Pada Kamis (9/8) sekitar pukul 10.00 Wita, Swadhiaya juga menerima uang pungutan sebesar Rp 20 juta di tempat yang sama. Uangnya disimpan oleh istrinya di rumahnya di Desa Jungut Batu,” ungkapnya.

Dari OTT tersebut, diamankan barang bukti uang Rp 10 juta, selembar kwitansi tertanggal 9 Agustus dengan nominal uang Rp 30 juta atas nama Swadhiaya, tas selempang untuk tempat uang, satu mobil Daihatsu Terios DK 1630 AE serta satu buah HP. *rez

Komentar