nusabali

Gubernur Godok 20 Rancangan Regulasi

  • www.nusabali.com-gubernur-godok-20-rancangan-regulasi

Gubernur Koster juga siapkan Pergub Perlindungan Pura, Pratima, Pelaba Pura, dan Simbol Keagamaan Lokal yang Sakral

RUU Tentang Provinsi Bali Jadi Prioritas di Tahun 2019


DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali di bawah Gubernur Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) langsung tancap gas untuk menyiapkan produk hukum Perda, Pergub, dan perundang-undangan di tahun 2019. Setidaknya ada 20 rancangan regulasi yang akan diselesaikan tahun ini, termasuk RUU tentang Provinsi Bali.

RUU tentang Provinsi Bali yang naskah akademiknya akan maju ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tahun 2019 ini merupakan revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali-NTB-NTT. Selain RUU Provinsi Bali, ada 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan digenjot Pemprov Bali tahun 2019 ini. Rinciannya, Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Semesta Berencana, Ranperda RPJMD Bali 2018-2023, Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ranperda Standarisasi Pelayanan Kepariwisataan, Ranperda Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Motor Listrik dan Mobil Listrik, serta Ranperda Perlindungan dan Pengaturan Hasil Karya Budaya Bali,

Sedangkan sisanya berupa Peraturan Gubernur (Pergub), yakni Pergub tentang Pendidikan Berbasis Keagamaan Hindu dan Berbahasa Bali, Pergub tentang Tatanan Kehidupkan Berdasarkan Nilai-nilai Sad Kerthi, Pergub tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Pergub tentang Perlindungan Konservasi Pantai, Sungai dan Danau, Air Terjun, Sumber Mata Air, Bulakan, Air Bawah Tanah, Pergub Pengendalian Toko Modern Berjaringan, Pergub tentang Tengelolaan Sampah, Pergub tentang Bali sebagai Pulau dengan Energi Bersih dan Hijau, Pergub Perlindungan Pembudidayaan Tanaman sebagai Gumi Banten dan Usada, Pergub Penggunaan Obat Herbal, Alternatif Tradisional Bali melalui Unit Pelayanan Kesehatan, Pergub tentang Pemanfaatan, Perlindungan Tanaman Lokal sebagai Penghijau Bahu Jalan Raya dan Telajakan, Pergub Perlindungan Pura, Pratima, Pelaba Pura, Simbol Kea-gamaan Lokal yang Sakral, dan Pergub Penataan Pedagang Kaki Lma.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato akhir tahun di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Denpasar, Senin (31/12) siang. “Tahun 2019 ini 20 rancangan peraturan perundang-undangan kita sudah siapkan untuk bisa diselesaikan,” ujar Gubernur Koster yang berpidato selama 1,5  jam di hadapan para tokoh masyarakat, DPRD Bali, Forkopimda Bali, sejumlah Bupati, dan pimpinan media siang itu.

Gubernur Koster menyebutkan, yang paling fundamental dan akan jadi priroritas adalah usulan RUU tentang Provinsi Bali. Saat ini, naskah akademik RUU Provinsi Bali sudah selesai, dengan Ketua Tim Made Suwandhi, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang kini anggota Komisi Apatur Sipil Negara.

Koster menyebutkan, RUU tentang Provinsi Bali ini balutannya tidak vulgar berupa Otsus (Otonomi Khusus), seperti daerah lain. “Kalau dulu Otsus sempat dibahas, tapi sekarang saya belokin sedikit. Rasa memang cap cay, tapi kita tidak menyebutnya sebagau cap cay,” kelakar Koster yang didampingi Wagub Cok Ace.

Menurut Koster, RUU tentang Provinsi Bali ini adalah produk hukum fundamental yang sangat penting untuk melindungi Bali, alam, budaya, dana sumber daya Bali ke depan. Sebab, kalau tidak proteksi sejak awal, maka dikhawatirkan Bali bakal tergerus zaman.

“Ini (RUU Provinsi Bali) fundamental buat kita. Bali perlu regulasi yang memadai. Bali akan kita warisikan untuk anak cucu. Kita-kita ini semuanya akan pergi nanti. Kalau tidak sekarang disiapkan regulasi, kapan lagi?” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster juga membeber program yang sudah dikerjakan selama 3 bulan menjabat Gubernur Bali, sejak dilantik oleh Presiden Jokowi, 5 September 2018 lalu. Selama 3 bulan pemerintahan, sudah banyak yang dikerjakan untuk pembangunan Bali, mulai dari pembuatan regulasi, pembangunan infrastruktur, hingga penyelesaian masalah-masalah Pulau Dewata sebagai daerah pariwisata.

Salah satunya, Gubernur Koster menutup Toko Tiongkok yang menjadi pusaran permainan para agen perjalanan wisata yang menjual pariwisata murah-murah. “Selain menutup Toko Tiongkok yang tidak berizin, saya juga tutup Toko Tiongkok berizin yang jadi ajang praktek mafia pariwisata hingga menyebabkan persaingan tidak sehat di dunia pariwisata,” tegas Koster.

Sedangkan untuk bidang infrastruktur, Koster sudah berhasil merancang pembangunan 10 titik Shorcut Denpasar-Singaraja via Bedugul, dengan anggaran Rp 540 miliar. Dari 10 titik shortcut itu, 4 titik di antaranya akan selesai dibangun akhir Desember 2019 mendatang, yakni Shortcut Titik 5-6 dan Shortcut Titik 3-4. Selebihnya, keseluruhan titik shortcut ditarget tuntas tahun 2021 mendatang.

Masih di bidang infrastruktur, Koster juga merealisasikan rencana pembangunan Bandara Internasional Buleleng di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Diawali dengan Konsultasi Publik di Lovina pada 18 Desember 2018, dilanjut dengan aksi terjun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau lokasi pembangunan Bandara Internasional Buleleng di Kubutambahan, 30 Desember 2018. Bandara Buleleng ditarget sudah beruperasai tahun 2024 mendatang.

Sementara itu, untuk bidang adat dan budaya, Koster membeber bahwa 1.493 desa adat di Bali mendapatkan bantuan dari APBD di tahun 2019. Setiap desa adat mendapatkan bantuan Rp 250 juta, sementara subak kebagian bantuan Rp 50 juta. *nat

Komentar