nusabali

12 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-12-anggota-dprd-jambi-jadi-tersangka

Diduga terjerat dugaan pemberian suap ketok palu sebesar Rp 16,34 miliar

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ke-12 orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari ketua hingga anggota dewan.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang tersangka yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi , anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12) seperti dilansir detik.

Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Agus memaparkan para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu" juga menagih kesiapan uang ketok palu.

Para pimpinan DPRD Jambi juga diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta," papar Agus.

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.

Agus mengatakan selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp685,3 juta. Agus pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang 'ketok palu' tersebut. Ke-12 unsur pimpinan dan anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka ke-13 JFY, pihak swasta diduga memberikan pinjaman uang Rp 5 miliar kepada Arfan dkk. Uang tersebut menurut KPK diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan perusahaan tersangka JFY di Jambi,"kata Agus. Atas perbuatannya, JFY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar