nusabali

Pembahasan Alot, Revisi Perda RTRW Molor

  • www.nusabali.com-pembahasan-alot-revisi-perda-rtrw-molor

Dipicu Kajian Ketinggian Bangunan dan Teluk Benoa

DENPASAR, NusaBali

Revisi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dipastikan tidak tuntas tahun ini. Pansus RTRW Provinsi Bali akan melanjutkan lagi kerja pansus di Tahun 2019 mendatang. Saat ini Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali masih alot dalam kajian tentang peruntukan sejumlah zona-zona yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat.

Kepastian Revisi Perda RTRW Provinsi Bali ini masih memerlukan kajian diungkapkan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, usai memimpin rapat Revisi Ranperda RTRW Propinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Jumat (28/12) siang. Adi Wiryatama mengatakan DPRD Bali tidak tergesa-gesa menyelesaikan Revisi Perda RTRW Provinsi Bali.

“Karena banyak kajian-kajian yang harus dimatangkan, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” ujar politisi PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini.

Seperti masalah penataan ruang Kawasan RS Sanglah di Denpasar yang memerlukan kajian matang. Kata Adi Wiryatama saat ini di RS Sanglah Denpasar sudah krodit, lahan parkir terbatas. Sedangkan bangunan di sana tidak boleh bertingkat. Sementara kebutuhan layanan untuk masyarakat supaya tidak terlambat mengantar pasien karena susah mendapatkan parkir juga harus dipikirkan. “Nah, apakah ini harus dibiarkan berlarut-larut. Mau belok ke RS Sanglah ambulancenya susah. Maka ada masukan juga supaya gedung dibuat naik, di bawahnya parkir lebih luas. Ini contoh-contohnya dalam penataan ruang masih ada dimatangkan,” tegas Sekretaris Deperda DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Selain itu ada juga pengaturan kawasan-kawasan lainnya di Bali, yang nantinya berdampak pada perekonomian masyarakat (krama Bali). Misalnya pemanfaatan lahan krama Bali yang sebelumnya masih ada yang terkena Kawasan Ruang Terbuka Hijau yang dipastikan tidak boleh dibangun. “Kalau kawasan seperti ini kita masih pertimbangkan dan kaji bersama tim ahli. Apakah kita akan buka untuk bisa dibangun. Kalau tidak ya berrarti ruang hijau abadi. Tetapi satu sisi kemiskinan juga akan abadi dan lestari. Masyarakat tidak bisa mengelola lahan yang mereka punya,” ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini.

Menurut Adi Wiryatama menyebutkan perubahan-perubahan pasti ada. Tetapi tidak kebablasan, sehingga perlu ada penyesuaian. Rumah Sakit Sanglah misalnya harus disesuaikan.

“Jangan sampai pasien mati di jalan karena tidak bisa masuk diantar ambulance. Ada zona-zona tertentu. Ada perlu pembahasan, para Bupati/Walikota juga akan dilibatkan bersama-sama. Kita perdalam sehingga perlu pembahasan sampai Tahun 2019,” tegas Adi Wiryatama.

Soal Kawasan Teluk Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang disebut-sebut akan menjadi salah satu zona yang akan berubah, tergantung dari kajian bersama Tim Ahli. Termasuk juga dikaitkan dengan kawasan Teluk Benoa yang disebut-sebut akan direklamasi.

“Kalau Kawasan Teluk Benoa ini sih memang kawasan konservasi. Dan kita sekarang sedang menunggu Gubernur Bali, Wayan Koster membawa surat ke Presiden Jokowi. Apa hasilnya kita tunggu dan nanti kita akan koordinasikan,” pungkas Adi Wiryatama.

Sementara Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Provinsi Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana secara terpisah menegaskan tidak akan tergesa-gesa mengesahkan Revisi Perda RTRW. Sebab masih banyak materi dan beberapa pasal yang harus dilakukan kajian matang. Terutama menyangkut zonasi- zonasi yang ada. “Kami tidak akan mengejar penyelesaian, tetapi bagaimana Revisi Perda RTRW ini bisa dilaksanakan secara maksmal, adil dan merata bagi masyarakat Bali. Apa-apa yang perlu direvisi dan dikaji kita perdalam. Sehingga Tahun 2019 masih berlanjut pembahasanya,” tegas politisi asal Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini.

Sementara soal kawasan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menurut Kariyasa Adnyana sampai saat ini Kawasan Teluk Benoa masih menjadi zona yang diperuntukan untuk kawasan konservasi. “Sampai saat ini Teluk Benoa ini masih sebagai kawasan konservasi, namun kita juga tetap melihat perkembangan nanti. Makanya akan dilakukan kajian –kajian bersama Tim Ahli dan Pansus,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali membidangi lingkungan dan pembangunan ini. *nat

Komentar