nusabali

Steve Emmanuel Pakai Narkoba Sejak 2008

  • www.nusabali.com-steve-emmanuel-pakai-narkoba-sejak-2008

Menjelang akhir tahun 2018, dunia hiburan Tanah Air kembali menjadi sorotan dengan tertangkapnya pesinetron Steve Emmanuel (35) terkait dugaan penyelundupan narkoba.

JAKARTA, NusaBali
Steve ditangkap aparat di lobi salah satu kondominium kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta membenarkan penangkapan Steve Emmanuel di lokasi tersebut.

"Iya, Steve Emmanuel ditangkap di lobby Apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," ujar Hengki, Rabu (26/12), dikutip dari Antara.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz menerangkan artis yang melejit lewat sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" tersebut telah diamankan terkait ditemukannya narkoba.

Dari proses pemeriksaan terhadap mantan pasangan artis Andi Soraya itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Steve menggunakan kokain sejak 2008. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan pria kelahiran Jakarta, 7 Oktober 1983 itu saat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Dia menggunakan kokain sejak 2008 dan mengaku untuk penggunaan sendiri," ujar Argo dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Kamis (27/12) seperti dilansir cnnindonesia.

Steve, kata Argo, juga mengaku pada awalnya hanya coba-coba. Kala itu, ia diberi oleh temannya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan kokain seberat 92,04 gram. Steve mengaku kokain miliknya itu dibeli di Belanda pada September 2018 sebanyak 100 gram.

Sejak membeli hingga ditangkap pada pekan lalu, ayah dari Darren Starling itu telah menggunakan sekitar 8 gram kokain miliknya itu. Kepada penyidik,  Steve mengaku memilih membeli kokain dari Belanda karena kualitasnya. Kata Argo, Steve menilai kokain di Indonesia telah dicampur dengan bahan lainnya.

"Pesan dari Belanda satu ons, kenapa Belanda? Karena dari Indonesia (kokainnya) kurang bagus," kata dia.

Argo menambahkan bahwa penyelidikan terhadap Steve bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Berdasar informasi dari seseorang yang tak mau disebut namanya bahwa ada laki-laki berinisial S membawa barang mencurigakan dari Belanda pada 11 September 2018," ujar Argo.

Steve sendiri mengaku menyesali perbuatannya telah menggunakan narkotika. Ia mengaku tidak akan kembali menggunakan barang ilegal tersebut. "Saya menyesal. Tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve.

Selain itu, Steve juga berpesan kepada seluruh koleganya untuk tidak bernasib seperti dirinya dan tidak menggunakan narkotika. "Intinya buat temen-temen jangan meniru saya," kata dia.

Steve dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, yakni pidana mininum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. *

Komentar