nusabali

Dana Hibah ke KONI untuk Sea Games 2019

  • www.nusabali.com-dana-hibah-ke-koni-untuk-sea-games-2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

JAKARTA, NusaBali
KPK mengidentifikasi dana hibah untuk digunakan pembiayaan pengawasan dan pendampingan (Wasping), salah satunya untuk persiapan Sea Games 2019. "Penyusunan instrument dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju Sea Games 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/12) seperti dilansir liputan6.

Selain itu, kata Febri, dana hibah rencananya akan digunakan untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. KPK menyebut dana hibah juga seharusnya dipakai untuk penyusunan instrumen bagi atlet dan pelatih berprestasi multi event internasional

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. *

Komentar