nusabali

Polisi Sudah Punya Calon Tersangka

  • www.nusabali.com-polisi-sudah-punya-calon-tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa tim investigasi sudah menaikkan status kasus insiden amblesnya jalan di Raya Gubeng Surabaya dari penyelidikan ke penyidikan.

Insiden Jalan Gubeng Ambles

SURABAYA, NusaBali
Ditemukan bukti ada unsur pidana. Bahkan, calon tersangka sudah dikantongi. “Setelah memeriksa 35 saksi dan dua (meminta pendapat) dua saksi ahli, kami memastikan bahwa ini adalah pidana dan kami pastikan ada tersangkanya,” kata Barung di Markas Polda Jatim, Surabaya, Jumat sore (21/12).

Siapa nama tersangka dan dari pihak apa, dia mengatakan akan disampaikan langsung oleh Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.

Dua pasal diterapkan penyidik dalam kasus itu, yakni Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal itu pada intinya menerangkan perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Barung menjelaskan, status kasus naik ke tingkat penyidikan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari ke-35 saksi, di antaranya pihak dari kontraktor proyek basement di sisi kiri jalan yang ambles, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), dua ahli saksi. Alat bukti lain juga dikantongi. Hasilnya, bukti permulaan adanya unsur pidana terpenuhi. “Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya,” katanya seperti dilansir vivanews.

Seperti diberitakan, jalan ambles di Raya Gubeng pada Selasa malam (18/12), diduga karena kesalahan teknis kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah dan gedung 26 lantai di sisi kiri jalan. Proyek itu sebagai perluasan fasilitas RS Siloam dan dikerjakan oleh kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau KNE.

PT NKE sendiri merupakan terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah menanti putusan hakim. PT NKE sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perusahaan ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada sejumlah pelanggaran yang disangkakan KPK kepada PT DGI yang kini jadi PT NKE. PT NKE keberatan jika dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

"Terkait dengan pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian longsornya Jalan Raya Gubeng hingga saat ini masih menunggu penyelidikan oleh aparat kepolisian dan instansi yang berwenang," ujar Dirut PT NKE, Djoko Eko Suprastowo, saat konferensi pers di Kantor Pusat NKE, gedung ITS Tower Nifarro Park Lantai 21, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) seperti dilansir detik.

Di bagian lain, sejak kemarin sore proses recovery atau pemulihan jalan yang ambles di Raya Gubeng mulai dilakukan. Puluhan truk pengangkut pasir dan batu atau sirtu serta beberapa alat berat hilir-mudik di lokasi melakukan pengurukan dan penimbunan jalan yang ambles. Informasi diperoleh, Jumat ini sirtu sebanyak 500 truk disiapkan di lokasi, baik sisi utara maupun selatan jalan ambles. *

Komentar