nusabali

Koster: Tidak Akan Jalan

  • www.nusabali.com-koster-tidak-akan-jalan

“Pokoknya tidak dilaksanakan, karena visi-misi Nangun Sat Kertih Loka Bali kan sudah jelas itu di dalamnya bagaimana penataan lingkungan di Bali. Gamblangnya, ya tolak’

Isu Reklamasi Teluk Benoa Mencuat Lagi

DENPASAR,NusaBali
Adanya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang dikeluarkan Kementerian Perikanan dan Kelautan kembali mengusik Gubernur Bali Wayan Koster. Gubernur Koster saat ramah tamah dengan awak media di Niti Mandala Denpasar, Jumat (21/12) siang kemarin menegaskan reklamasi Teluk Benoa tidak akan jalan.

Saat bertemu awak media kemarin Koster kemarin didampingi istri Putri Suastini Koster, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kabapenda I Made Santha,  Karo Humas dan Protokol Dewa Made Mahendra, dan Karo Umum Gede Darmawan.

Koster mengaku belum ada menerima secara resmi soal adanya informasi sudah keluar izin lokasi reklamasi Teluk Benoa di Kuta Selatan, Badung yang bertahun-tahun menjadi pro dan kontra itu. “Saya belum terima hitam di atas putihnya. Kalaupun itu benar ada, saya akan bersurat ke Presiden Joko Widodo,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Koster menegaskan, sikap Pemprov Bali sudah jelas. Esensinya reklamasi Teluk Benoa dipastikan tidak dilaksanakan. Keluarnya kajian sebelumnya adalah di Kementerian Perikanan dan Kelautan. Namun Pemprov Bali di bawah kepemimpinannya kini akan secara gamblang menolak.  “Pokoknya tidak dilaksanakan, karena visi-misi Nangun Sat Kertih Loka Bali kan sudah jelas itu di dalamnya bagaimana penataan lingkungan di Bali. Gamblangnya, ya tolak,” tegas politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.

Koster juga menegaskan keinginan Pemprov Bali bahwa di Teluk Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa itu akan ditata oleh Pemprov Bali bersama stakeholder terkait sebagai pusat studi kehutanan dan kelautan. Di Pulau Pudut kawasan Teluk Benoa akan dihutankan menjadi Taman Hutan Mangrove. “Itu sudah pasti, penataan menjadi Taman Hutan Mangrove, yang nanti bisa menjadi stud tentang kehutanan dan kelautan,” tegas mantan anggota Komisi X DPR RI ini.

Ketika ditanya ada reklamasi di Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan, Koster mengatakan itu kewenangan Pelindo melaksanakan, karena dia BUMN. Sepanjang sudah ada Amdal maka pelaksanaan reklamasi bisa dilakukan. “Pelindo itu tidak perlu izin lembaga lain, karena punya kewenangan sendiri dia,” kata  alumni ITB lulusan tahun 1987 jurusan Pendidikan Matematika, ini.

Sementara itu, atas isu adanya keluar izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, jajaran DPRD Bali belum mau bersikap, karena secara resmi belum ada ditembuskan ke DPRD Bali. Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin mengatakan, pihaknya belum bisa menyikapi karena belum menerima tembusan keputusan pemerintah tentang Teluk Benoa. “Kami tidak bisa bicara apa, karena memang belum ada melihat seperti apa itu izin lokasi. Kalau izin lokasi kan tidak sama dengan izin pelaksanaan. Jadi kita nggak bisa komentari,” tegas politisi Partai Demokrat asal Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana ini.

Ketika ditanya apakah akan mengecek dan menelusuri ke pusat mengingat penolakan wacana reklamasi Teluk Benoa sebelumnya  bergulir terus, Nengah Tamba mengatakan, belum bisa juga. “Bagaimana bisa, kita tidak tahu kebenaran informasi di media. Saya tidak bisa bicara tanpa data. Jadi kita mau lihat dulu informasi sesungguhnya,” tegas mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali 2009-2014 ini.

Sementara anggota Komisi III DPRD Bali I Ketut Kariyasa Adnyana secara terpisah mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster tidak akan keluarkan izin,  sehingga tidak boleh dan tidak perlu lagi dibahas. “Komitmen Pak Gubernur Koster sudah jelas, tidak akan dilaksanakan. Apalagi?” ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Menurut dia, izin lokasi yang dikeluarkan Kementerian Perikanan dan Kelautan itu juga akan ditindaklanjuti dengan izin di daerah. Yang berwenang mengeluarkan izin adalah Gubernur. “Kan soal izin itu kewenangan Gubernur Bali nanti. Sementara Gubernur Bali sikapnya sudah jelas juga. Dan itu izin dari Kementerian Perikanan dan Kelautan itu bukan reklamasi, tetapi penataan. Kita di DPRD Bali akan cek juga memastikan hitam di atas putihnya,” tegas Kariasa Adnyana. *nat

Komentar