nusabali

Diberhentikan dari DPD RI, Istri Sultan Melawan

  • www.nusabali.com-diberhentikan-dari-dpd-ri-istri-sultan-melawan

Merasa Dipecat karena Dendam, GKR Hemas Tak Sudi Minta Maaf

JAKARTA, NusaBali
Istri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, 66, diber-hentikan sementara dari keanggotaan DPD RI. Masalahnya, Senator berusia 66 tahun ini 12 kali tidak hadiri sidang paripurna DPD RI. Namun, GKR Hemas merasa dirinya dipecat karena ‘dendam’, sehingga dia pilih melawan dan balik tuntut mundur Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO).

Pemberhentian sementara GKR Hemas diputuskan oleh Badan Kehormatan (BK) dan diumumkan dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (20/12). "Pemberhentian sementara karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib, melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya (GKR Hemas) 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," ungkap anggota BK DPD RI, Gede Pasek Suardika, kepada detikcom di Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut Pasek Suardika, GKR hemas hanya diberhentikan sementara. Keanggo-taannya akan diaktifkan kembali kalau jika istri Sultan HB X ini minta maaf secara terbuka. "Seperti yang sudah ada sebelumnya, ada senator dari Bali, Arya Wedakarna, kena sanksi zaman Pak M Fatwa," jelas Pasek.

Untuk mengembalikan statusnya sebagai anggota DPD RI, kata Pasek, Arya We-dakarna melakukan sejumlah hal, seperti minta maaf kepada seluruh anggota DPD RI saat sidang paripurna hingga minta maaf lewat media massa. GKR Hemas juga bisa menempuh cara yang sama bila ingin kembali menjadi Senator. "Minta maaf di paripurna, tertulis, dan meminta maaf ke konstituen lewat media massa, itu pulih lagi. Itu sudah bisa dilakukan," jelas Senator asal Bali yang juga Wakil Ketua Umum DPP Hanura ini.

Sementara itu, GKR Hemas melawan pasca dipecat dari DPD RI. Dia tak sudi minta maaf. Menurut Hemas, keputusan pemberhentiannya itu tak berdasar hu-kum. "Keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014," ujar Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI Dapil Jogjakarta, Jumat kemarin. "Isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," imbuhnya.

Hemas juga bantah 12 kali bolos sidang paripurna. “Ya nggak 12 kali, itu hitungan bolosnya dari mana?" tanya Hemas. Menurut Hemas, dirinya selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI. Namun dia menolak duduk di ruang persidangan yang dipimpin oleh OSO. "Sejak OSO mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya, Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti saya secara langsung mengakui kepemimpinan-nya."

Gara-gara tidak bersedia mengakui kepemimpinan OSO secara tertulis sebagai Ketua DPD RI, Hemas mengaku dana resesnya ditahan sejak 2017. "Sampai sekarang dana reses saya di 2017 tidak pernah saya terima. Tapi bagi saya, tidak ada masalah, yang penting saya bisa bekerja untuk masyarakat Jogjakarta maupun seluruh Indonesia," katanya.

Hemas menjelaskan, dia mulai tak mendapatkan dana reses setelah kepemimpinan DPD RI dipegang OSO, April 2017. Kala itu, OSO mempersyaratkan setiap anggota tandatangani surat pengakuan bahwa dirinya pemimpin yang sah. "Kalau ada anggota yang tidak mau tandatangan, anggaran reses ditahan," paparnya. Hemas pun merasa pemecatan dirinya dari DPD RI karena bagian dari sakit hati dan dendam OSO. Karena itu, Hemas balik mendesak OSO memilih mundur dari DPD RI atau parpol.

Sementara, OSO menegaskan dirinya tak terlibat dalam proses pemberhentian sementara GKR Hemas dari DPD RI. “Pemecatan Bu Hemas itu mekanismenya telah dilalui oleh Badan Kehormatan," kata OSO yang juga Ketua Umum DPP Hanura di Jakatta, Jumat kemarin. *

Komentar