nusabali

Pabrik Ekstasi Berbahan Cat Lukis Digerebek

  • www.nusabali.com-pabrik-ekstasi-berbahan-cat-lukis-digerebek

Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan laut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (18/12) yang diduga sebagai pabrik ekstasi.

JAKARTA, NusaBali
Pemilik pabrik ekstasi, Idham alias Daam (36) ditangkap polisi saat penggerebekan. Idham diduga meracik ekstasi dengan bahan dasar cat lukis dicampur dengan obat sakit kepala, serta air bekas isap sabu. Ekstasi buatannya tersebut diberi berbagai macam logo serta pewarna makanan agar meyakinkan.

"Awalnya saya iseng, saya buat terus jual. Laku juga, banyak yang pesan, saya jual sebutir Rp20 ribu," ujar tersangka di Mapolsek Ilir Timur I, Rabu (19/12).

Tersangka mengaku sudah enam bulan memproduksi narkoba tersebut. Dirinya membeli peralatan seperti jarum kompor, alat press, timbangan digital, dan plat besi beramplas untuk membentuk narkoba buatannya menyerupai ekstasi asli.

"Saya buat pil itu dari cat untuk melukis, diaduk jadi adonan, ditambah pil obat pusing, saya bentuk jadi mirip ineks asli. Terus saya kasih air bekas saya pakai sabu. Baru setelah itu dicetak jadi pil ineks banyak warna," ujar dia seperti dilansir cnnindonesia.

Daam mengedarkan narkotik buatannya sendiri tersebut ke kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas tersebut menggunakan keuntungan dari berjualan ekstasi untuk belanja keperluan serta membeli sabu-sabu.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Komisaris Edi Rachmat mengatakan penangkapan Daam berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap tersangka di rumahnya. Saat menggerebek rumah tersangka, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari senjata tajam yang digunakan tersangka Daam untuk mengancam.

Namun alih-alih menemukan barang bukti senjata tajam, polisi menemukan ratusan ekstasi berbagai macam warna yang ditemukan di rumah tersangka Daam.

"Saat diinterogerasi, tersangka mengaku memproduksi narkoba jenis ekstasi tersebut sendirian dan mengedarkannya ke Tulung Selapan," ujar Edi.

Kepolisian menyita barang bukti berupa 305 butir narkoba jenis ekstasi berbagai macam logo dan warna, 1,71 gram narkoba jenis sabu-sabu, dua pirek kaca, sembilan klip plastik transparan, dan berbagai macam peralatan membuat ekstasi rumahan.

Atas perbuatannya, tersangka Idham dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara. *

Komentar