nusabali

Jelang Nataru, Warga Dilarang Bunyikan Mercon

  • www.nusabali.com-jelang-nataru-warga-dilarang-bunyikan-mercon

Kembang Api Dibolehkan Pas Malam Pergantian Tahun

DENPASAR, NusaBali
Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru), warga Kota Denpasar dilarang membunyikan mercon, petasan, lom (meriam pipa) dan menyalakan kembang api. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat menyambut Nataru. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/3036/Satpol.PP/2018 yang sudah disebar melalui desa/kelurahan di seluruh Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Kamis (20/12) mengatakan, larangan membunyikan petasan, mercon, dan lom serta menyalakan kembang api diberlakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain pihaknya juga menjaga kondusifitas dan kenyamanan warga menyambut Nataru.

Dikatakan, terkait larangan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar. "Dalam surat edaran tersebut, warga dilarang menjual dan membunyikan petasan, mercon, lom serta kembang api. Pelarangan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Surat Edaran ini, kata Dewa Sayoga juga sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat agar aparat keamanan TNI/Polri, Sabha Upadesa, Parum Desa Pakraman/Jro Bendesa, Badan Kesbangpol Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Parum Pecalang Kota Denpasar, Camat, Perbekel/lurah se-Kota Denpasar untuk turut aktif dalam pengawasan/pengamanan sesuai bidang tugas di wilayah mereka masing-masing.

Dewa Sayoga mengungkapkan, disamping mercon dan petasan, penggunaan petasan dari paralon dan bambu juga tidak diizinkan. "Suara yang besarnya melebihi dari mercon tentu mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar mereka," jelasnya.

Meski demikian, diakui animo masyarakat untuk menyalakan kembang api saat malam puncak menyambut Tahun Baru pasti tetap ada. Untuk itu, pihaknya mengaku larangan penyalaan kembang api tersebut dikecualikan untuk di sejumlah titik seperti lapangan umum dan pantai. "Untuk kembang api penggunaannya dibatasi hanya saat malam pergantian tahun dan itupun tempatnya telah ditentukan seperti di lapangan dan di pantai. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Dikatakan, jika ada warga yang melanggar surat edaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan denda mengingat penyalaan mercon  bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.  "Nanti kalau ada yang bandel membunyikan petasan dan kembang api akan kami tertibkan. Sesuai Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, warga dapat dikenakan sanksi tipiring," tegasnya.

Sementara terkait dengan penjual petasan dan kembang api, pihaknya mengaku akan menertibkan dan memburu distributor petasan dan kembang api tersebut. Namun bagi penjual yang berada di pertokoan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. *mi

Komentar