nusabali

Ketua Kelompok Ternak Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-ketua-kelompok-ternak-jadi-tersangka

Dana Rp 200 juta dihibahkan oleh Pemkab Badung kepada kelompok ternak sapi Sari Amerta Desa Carangsari, Petang. Dana yang digunakan hanya Rp 72.650.000, selebihnya diduga digelapkan.

MANGUPURA, NusaBali
Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, I Made Suweca alias Gareng, 38, jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketua kelompok ternak sapi asal Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, ini diduga menggelapkan dana hibah untuk ternak sapi sebesar Rp 127.350.000.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta dalam rilis perkara di Mapolres Badung di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kamis (20/12), mengungkapkan kronologis kejadian hingga menetapkan Suweca alias Gareng sebagai tersangka kasus tipikor. Penggelapan dana hibah ini diawali oleh Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, Desa Carangsari, Kecamatan Petang mengajukan proposal kepada Pemkab Badung. Proposal itu untuk membeli 20 ekor sapi dan membuat kandang sapi.

Oleh Pemkab Badung diberikan dana hibah sebesar Rp 200.000.000. Namun pada pelaksanaannya yang tadinya harus membeli 20 ekor sapi, tapi hanya dibelikan 10 ekor sapi. Itupun harga pembelian sapi tak sesuai dengan yang diajukan.

Dalam pengajuannya harga seekor sapi Rp 9.000.000, namun dibelikan sapi seharga Rp 8.000.000 juta ke bawah. Selain itu pembangunan kandang sapinya tak sesuai dengan rencana. Dari dana Rp 200 juta yang dihibahkan oleh Pemkab Badung, yang digunakan hanya Rp 72.650.000. Sedangkan dana sebesar Rp 127.350.000 diduga digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Mengendus adanya tindakan yang merugikan uang negara, pihak Polres Badung melakukan penyelidikan. Akhirnya I Made Suweca alias Gareng diamankan polisi di kediamanyan pada Maret 2018.

Yang bersangkutan diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu modul proposal dana hibah Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta. Satu bendel LPJ dana hibah. Satu lembar naskah perjanjian hibah daerah antara Bupati Badung dengan Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta. 16 lembar surat keterangam nota jual beli sapi. Satu lembar slip penarikan dana di Bank BPD Bali Cabang Abiansemal. Satu lembar rekening koran atas nama Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta. Empat lembar nota pembelian bahan pembuatan kandang sapi Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta.

“Kasus tipikor ini merugikan negara sebesar Rp 127.350.000. Dana tersebut merupakan dana hibah dari Pemkab Badung yang diajukan oleh Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta. Hingga saat ini baru satu tersangka, yakni hanya ketua kelompok ternak. Uang ratusan juta yang digelapkan itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sehari-hari,” ungkap AKBP Yudith Satria Hananta.

Dikatakan saat ini kasusnya sudah tahap dua. Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Badung. “Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar. Kasus ini terjadi tahun 2018 dan tersangka ditangkap Maret kemarin,” ujarnya. *po

Komentar