nusabali

Pengenaan Bea Masuk Turis Masih Cari Celah

  • www.nusabali.com-pengenaan-bea-masuk-turis-masih-cari-celah

Komisi X DPR RI apresiasi kebijakan pungut bea masuk turis asing Rp 150.000 per kepala yang dicanangkan Gubernur Koster

Komisi II Dewan: Usulan Bali Pernah Ditolak Pusat

DENPASAR, NusaBali
Upaya Pemprov Bali untuk menarik kontribusi wisatawan asing dengan bea masuk 10 dolar AS atau Rp 150.000 per kepala, masih ada kendala. Meskipun Ranperda tentang Kontribusi Pariwisata dan Pelestarian Budaya sudah masuk ke DPRD Bali, namun belum ada celah hukum untuk pungutan ini.

Kendala ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bali (membidangi pariwisata, pajak, perekonomian), I Ketut Suwandhi, di Denpasar, Kamis (20/12). Suwandhi menyebutkan, Gubernur Wayan Koster akan ajak DPRD Bali mengecek dan memastikan payung hukum di atasnya, supaya tidak ada kontradiktif.

“Salah satu syarat menyusun Perda itu kan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang di atasnya. Jadi, harus dipastikan dulu payung hukumnya. Sejauh ini, belum ada saya lihat celah hukumnya,” ujar politisi senior Golkar ini.

Suwandhi menyebutkan, wacana yang sama sebelumnya pernah digulirkan di era Gubernur Made Mangku Pastika. Kala itu, kata Suwandhi, setiap wisatawan yang datang ke Bali rencananya dikenakan bea masuk 10 dolar AS atau Rp 100.000 (dengan kurs saat itu Rp 10.000 per dolar AS) per kepala. Namun, wacana tersebut ditolak pusat.

“Dulu rencana pungutan 10 dolar AS per kepala wisatawan yang diajukan era Gubernur Mangku Pastika ditolak pusat. Nah, sekarang saya belum bisa katakan polanya akan seperti apa, badan pengelolanya siapa? Belum jelas gambarannya,” ujar politisi asal Banjar Belaluan Sadmerta, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara berjuluk ‘Jenderal Kota’ ini.

Menurut Suwandhi, pola pungutan terhadap wisatawan akan seperti apa, juga belum ada gambaran. “Apakah pungutannya bisa mendompleng di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban saat turis masuk ke Bali atau akan ada Badan Pengelola sendiri dari Pemprov Bali?” kata Suwandhi.

“Kalau Pemprov Bali membuat Badan Pengelola, saya rasa kurang tepat. Apalagi, nanti melibatkan pihak ketiga. Saya wanti-wanti mulai sekarang, supaya tidak bermasalah dari sisi aturan. Sebab, dulu usulan ini sudah ditolak. Kalau sekarang yakin, saya mau yakinkan dulu dengan payung hukumnya,” lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Denpasar dua kali periode ini.

Suwandhi menegaskan, Ranperda bereisi pengenaan bea masuk Rp 150.000 per kepala wisatawan asing ini baru merupakan draft usulan oleh eksekutif ke legislatif. Yang jelas, kalau wisatawan asing dikenakan bea masuk Rp 150.000, mereka harus jelas dapat layanan juga. Misalnya, jaminan keamanan dan kenyamanan di tempat wisata yang dikunjungi, juga harus ada asuransi jiwa.

“Yang paling penting, apakah wisatawan asing juga akan dikenakan lagi biaya masuk ke tempat-tempat destinasi yang ada? Ini kan perlu kajian. Nanti Pansus yang akan dibentuk harus membahasnya. Kalau sekarang, payung hukum di atasnya belum jelas,” tegas Suwandhi yang juga mantan Ketua DPD II Golkar Denpasar.

Sementara itu, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menyatakan yakin target pungutan bea masuk wisatawan asing 10 dolar AS per kepala ini bisa terwujud di era Gubernur Koster. “Saya yakin Pak Gubernur Koster sudah memikirkan dan melakukan pendekatan politik, sehingga beliau yakin dan melaksanakan rencana ini,” ujar Cok Ace kepada NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.

Di sisi lain, anggota Komisi X DPR RI (membidangi pariwisata) dari Fraksi Demokrat Dapil Bali, Putu Supadma Rudana, mengatakan target bidik wisatawan asing bea masuk Rp 150.000 per kepala dan bea masuk wisatawan domestik sebesar Rp 25.000 per kepala yang dicanangkan Gubernur Koster, merupakan ide bagus. Pasalnya, Bali perlu dijaga secara berkelanjutan dari sisi pelestarian seni, adat, dan budaya.

“Pikiran saya mungkin sama dengan Gubernur Koster, tujuan pengenaan 10 dolar AS per kepala wisatawan asing ini untuk biaya menjaga alam Bali, seni, adat, dan budaya Bali yang selama ini menopang pariwisata. Maka, harus ada dasar hukum atau Undang-undang yang melindungi, supaya tidak menjadi pungli. Kalau ini ada lampu hijau, ya saya yakin positif untuk Bali,” ujar Supadma kepada NusaBali, Kamis kemarin.

Sebagai praktisi pariwisata, Supadma Rudana mengaku sudah pernah bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali dan PHRI Bali membahas masalah ini ketika dirinya reses selaku anggota Komisi X DPR RI Dapil Bali. “Kalau ini bisa jalan, kami sebagai krama Bali memberikan apresiasi. Yang terpenting, kontribusi ini benar-benar nanti fokus untuk membiayai adat, seni, budaya, dan alam serta destinasi pariwisata Bali,” tandas politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang juga Wakil Sekjen DPP Demokrat ini.

Supadma juga menyarankan Pemprov Bali bisa menggerakkan ekonomi kreatif untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peluang dari ekonomi kreatif ini banyak bisa dikembangkan di Bali. Selain itu, kata Supadma, Bali juga bisa mengajukan RUU yang mengatur khusus Bali. “Mungkin nanti bisa dalam RUU tentang Pemprov Bali yang saya dengar akan diajukan segera.”

Sebelumnya, Gubernur Koster mengatakan pengenaan kontribusi bagi wisatawan yang datang ke Bali ini penting untuk tujuan melestarikan alam dan lingkungan Bali, kearifan lokal Bali, memberdayakan desa adat, membangun sarana dan prasarana, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Dengan pendapatan dari bea masuk wisataan tersebut, Pemprov Bali berharap bisa meraih Rp 1 triliun sampai Rp 1,3 triliun per tahun, dengan asumsi angka kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata mencapai 7 juta orang. Hal ini sempat diungkap Koster, beberapa waktu lalu.

“Saya estimasi dengan kunjungan wisatawan 6-7 juta itu, angkanya kita dapatkan Rp 1 triliun, bahkan lebih. Kita hitung dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 13.000 ditambah dengan pendapatan dari turis domestik, ya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Koster kala itu.

Koster menyebutkan, wisatawan yang berkunjung ke Bali perlu mendapatkan pelayanan yang baik dari sisi keamanan, jaminan keselamatan, dan kenyamanan. Ketika wisatawan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, maka pelayanannya sudah harus maksimal. Jalan-jalan di Bali pun akan perbaiki, demikian pula destinasi wisata.

Jadi, wisatawan jelas datang ke Bali pelayanan berkualitas. Biaya untuk itu bisa diambilkan dari pungutan per kepala wisatawan yang datang ke Bali. “Posisi kita adalah meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan yang datang. Nah, di sana perlu biaya, perlu kontribusi, untuk menjaga pariwisata budaya kita juga. Semua aspek aktivitas tercover melalui bea masuk ini,” katanya. *nat

Komentar