nusabali

Sebagian Calon Lahan Bandara Buleleng Masih Dikontrak Pihak Ketiga

  • www.nusabali.com-sebagian-calon-lahan-bandara-buleleng-masih-dikontrak-pihak-ketiga

Lahan seluas 370 hektare milik Desa Pakraman Kubutambahan, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang akan dijadikan lokasi pembangunan Bandara Internasional Buleleng, ternyata sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga.

SINGARAJA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster pun sudah adakan pendekatan dengan pihak PT Pinang Propertindo untuk ambilalih lahan HGB tersebut.

Desa Pakraman Kubutambahan secara keseluruhan memiliki lahan duwen desa seluas 425 hektare, yang berlokasi di dua banjar, yakni Banjar Adat Kubuanyar dan Banjar Adat Tukad Ampel. Dari total lahan adat itu, seluas 370 hektare disewakan kepada PT Pinang Propertindo dengan status HGB, sejak tahun 1991. PT Pinang Propertindo mengontrak dengan sewa sebesar Rp 300 per meter persegi, selama 30 tahun dan bisa diperpanjang lagi.

Konon, PT Pinang Propertindo awalnya hendak membangun sarana prasarana pendukung pariwisata, seperti hotel dan lapangan golf, di lahan HGB tersebut. Namun, sejak lahan dikontrak, tidak ada aktivitas. PT Pinang Propertindo kemudian memperpanjang kontrak hingga 3 kali sampai tahun 2026.

Hal ini juga diakui Bendesa Pakraman Kubutambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea, saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Rabu (19/12). Menurut Jero Pasek Warkadea, ada beberapa alasan mengapa lahan adat 370 hektare itu dikontrakkan kepada pihak ketiga. Salah satunya, tanah adat ini merupakan lahan kering dan kurang produktif, sehingga tidak banyak memberikan pendapatan. Disisi lain, tanggungan adat untuk pembangunan pura dan pelaksanaan upacara cukup tinggi.

“Selama ini, krama adat memang tidak pernah dibebani peturunan (biaya upacara, Red), karena memiliki tanah duwen desa yang luas. Tapi, karena hasilnya tidak mencukupi, sehingga lahan itu dikontrakkan. Jadi, sewanya itu dipakai membiayai pelaksanaan upacara dan perbaikan pura,” terang Jero Pasek Warkadea.

Selain menyangkut dana, Jero Pasek Warkadea juga mengakui dalam sewa kontrak itu ada kewajiban bagi PT Pinang Propertindo membuatkan sertifikat lahan milik adat. Sehingga, semua lahan seluas 425 hektare sudah bersertifikat baik HGB maupun sertifikat hak milik atas nama Desa Pakraman Kubutambahan. “Kalau tidak ada sewa kontrak itu, mungkin saja tanah adat tidak punya sertifikat. Sekarang se-mua sudah ada sertifikatnya,” jelas tokoh adat yang juga Staf Ahli Bupati Buleleng ini.

Selain membuatkan sertifikat, kata dia, PT Pinang Propertindo juga memberikan keleluasaan bagi warga untuk mengolah lahan seluas 370 hektare tersebut. Hasil panennya sebagian diserahkan kepada adat. “Warga kami juga diberikan mengolah lahan itu. Warga berkewajiban menyetorkan sebagian hasilnya ke adat. Cuma, lahan itu hanya bisa ditanami ketika musim hujan. Kalau musim kemarau, lahannya kering,” katanya.

Menurut Jero Pasek Warkadea, persoalan lahan berstatus HGB ini sudah ditangani oleh pemerintah terkait rencana pembangunan bandara di atas lahan tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian lahan tersebut kepada pemerintah dengan pihak ketiga. ”Katanya mau diganti rugi oleh pemerintah dengan melibatkan Tim Appraisal, ya silakan saja,” tandas Jero Pasek Warkadea.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan status lahan yang dilontrakkan Desa Paklraman Kubutambahan kepada pihak ketiga tersebut akan diambil-alih untuk dikembalikan kepada adat. Gubernur Koster mengaku sudah mengadakan pendekatan dengan pihak PT Pinang Propertindo.

“Kami sudah ada pembicaraan dengan yang menyewa lahan. Haknya mau kita ambil-alih, nanti kita kembalikan kepada krama adat,” ujar Gubernur Koster saat acara Konsultasi Publik Pembangunan Bandara Internasional Buleleng yang digelar di Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Selasa (18/12) lalu. Menurut Koster, rencananya sewa itu akan diganti rugi oleh pemerintah. Untuk menentukan nilai ganti rugi, pemerintah akan melibatkan jasa penilai harga tanah (Tim Appraisal).

Kebutuhan lahan Bandara Internasional Buleleng ini dipetrkirakan mencapai 600 hektare. Saat ini, diperkirakan sudah ada 450 hektare lahan yang siap dibebaskan untuk proyek bandara. Dari jumlah itu, seluas 370 hektare di antaranya milik Desa Pakraman Kubutambahan (Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan), 50 hektare milik Desa Pakraman Yeh Sanih (Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan), serta 30 hektare sisanya milik warga (dari Desa Bulian, Desa Depaha, Desa Kubutambahan). *k19

Komentar