nusabali

KPK Bidik Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita

  • www.nusabali.com-kpk-bidik-korupsi-14-proyek-fiktif-waskita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

JAKARTA, NusaBali

Agus mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan menjerat korporasi atau pihak lain sebagai tersangka. Sejauh ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 186 miliar.

"Nanti mengalir saja, kalau memang ditemukan fakta yang cukup, alat bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke korporasi atau orang lain pasti akan dilakukan," ujar Agus saat dikonfirmasi liputan6, Selasa (18/12).

Menurut Agus, penyidik KPK masih akan terus mencari bukti-bukti untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang diduga terlibat. Namun menurut Agus, hingga saat ini KPK belum menentukan pihak-pihak yang akan dijerat.

"Sampai saat ini kita belum menentukan apakah ke korporasi atau orang lain. Masih menunggu teman-teman di penyidikan, apakah kemudian nanti akan ke korporasi atau orang lain terus terang kita masih menunggu," kata Agus.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/12).

Pencegahan ke luar negeri untuk lima orang itu terhitung mulai 6 November 2018. Selain Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, pencekalan juga dilakukan kepada mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman, dan mantan direktur pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.*

Komentar