nusabali

Penyidik Periksa 12 Saksi

  • www.nusabali.com-penyidik-periksa-12-saksi

Kalau ada memenuhi dua alat bukti, yang membangun rumah bisa jadi pelaku utama. Sementara masih lidik, secepatnya lah”. (Kapolres AKBP Priyanto Priyo Hutomo).

Longsor Tewaskan 4 Warga di Batubulan

GIANYAR, NusaBali
Jajaran Reskrim Polres Gianyar secara marathon memeriksa saksi-saksi terkait musibah longsornya rumah di Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (8/12) lalu. Sedikitnya penyidik telah memeriksa 12 saksi.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo berjanji, sekitar minggu depan akan menuntaskan kasus tersebut. “Sudah diperiksa 12 saksi. Saya suruh marathon periksa saksi-saksi,” ujar Kapolres Priyanto, Senin (17/12). Para saksi itu terdiri dari kontraktor perorangan, pemilik tanah, pengembang, termasuk petugas kredit Bank KPR, dan saksi ahli dari Dinas PUPR Gianyar. “Hasil penyelidikan, rumah itu ternyata tidak punya IMB,” tegasnya.

Bagaimana rumah tanpa IMB bisa mendapatkan kredit?, Kapolres Gianyar pun geleng-geleng. “Ini masih kami selidiki,” ujarnya. Pihaknya pun berjanji akan secepatnya menetapkan tersangka. “Kalau ada memenuhi dua alat bukti, yang membangun rumah bisa jadi pelaku utama. Sementara masih lidik, secepatnya lah,” jelasnya.

Terkait penghuni rumah sekitar TKP, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Batubulan. “Kami tetap imbau agar menjauhi lokasi. Dan laporan dari perbekel, sekitar rumah itu sudah kosong,” terang Kapolres Priyanto.  

Diberitakan sebelumnya, musibah rumah longsor di gang Beji IV, Banjar Sasih Desa Batubulan menyisakan tanda tanya besar. Polres Gianyar pun mulai memperdalam penyelidikan. Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan pasca evakuasi korban, pihaknya langsung melakukan olah TKP. Polisi juga akan mendalami terkait pelanggaran sempadan dengan mendatangkan saksi ahli. "TKP longsor itu memang betul betul kawasan sempadan, tetapi itu akan dikuatkan oleh saksi ahli, berapa jarak sempadan dengan sungai, " katanya, kemarin.

Ditegaskan pula, karena ada empat orang korban jiwa, pihaknya akan pasangkan pasal UU No 1/2011 tentang perumahan dan pemukiman, terutama pada pasal 157 yang menjabarkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan di daerah yang menimbulkan bahaya bagi orang lain maupun barang. " Pasal 157 itu ancaman 1 tahun penjara, dan kami lapis juga dengan pasal 359 dengan ancaman 5 tahun, yakni setiap orang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, " tegasnya.*nvi

Komentar