nusabali

Wanita Pemilik 1Kg Ganja Dituntut 15 Tahun

  • www.nusabali.com-wanita-pemilik-1kg-ganja-dituntut-15-tahun

Wanita pemilik ganja seberat 1 kilogram, Yulia Nur Safitri, 20 langsung syok usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara membacakan tuntutan 15 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (17/12).

DENPASAR, NusaBali
Dalam pembelaannya, terdakwa minta dihukum seringan-ringannya. Dalam tuntutan, jaksa dari Kejari Badung ini menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak dan melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa ganja yang beratnya hampir satu kilogram atau tepatnya 897,43 gram netto. Perbuatan terdakwa sebagaimana pelanggaram Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, JPU langsung membacakan tuntutannya. “Menuntut. Terdakwa Yulia Nur Safitri dengan pidana penjara selama lima belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegasnya.

Wanita asal Malang, Jawa Timur (Jatim) ini juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 9 bulan penjara. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ketut Dodik Arta Kariawan langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya minta keringanan hukuman dari majelis hakim. Selanjutnya hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya perbuatan Yulia itu terungkap pada 29 Mei 2018 siang, sekitar pukul 11.00. Saat itu, wanita 20 tahun itu disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di tempat kosnya. Yakni di rumah kos nomor 9, kamar nomor 10, di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi.Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram. Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning.

“Dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain,” jelas penuntut umum.

Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil.

Kendati demikian, sekitar pukul 14.00, pada hari itu juga, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa. Hari itu juga, petugas tidak hanya mengamankan Yulia saja. Namun Nanang Susilo dan Paul juga. *rez

Komentar