nusabali

Pencari Batu Sikat Segera Ditutup

  • www.nusabali.com-pencari-batu-sikat-segera-ditutup

Aktivitas pencarian batu sikat di wilayah pesisir Pantai Watu Klotok, Klungkung, dan sekitarnya akan dihentikan mulai tahun 2019.

SEMARAPURA, NusaBali
Karena berdasarkan hasil kajian petugas, aktivitas itu menyebabkan terjadinya abrasi.  Hal itu ditegaskan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. "Semua pencari batu sikat di semua pesisir pantai di Klungkung, termasuk di Watu Klotok akan kami tutup. Karena berdasarkan hasil kajian dari akademisi aktivitas ini (pencari batu sikat) merusak lingkungan atau menyebabkan abrasi pantai," tegas Bupati Suwirta, Senin (17/12).

Begitupula gubuk-gubuk di sepanjang pesisir pantai yang dijadikan tempat mengumpulkan batu sikat dan tempat istirahat itu juga dibongkar. Lanjut Bupati Suwirta, sebelum ditutup para pencari batu sikat ini akan diajak duduk bersama atau melakukan langkah persuasif. Para pencari batu sikat ini terutama yang masih produktif akan dijadikan tenaga kontrak sebagai tukang sapu, sedangkan yang sudah tua dipekerjakan di kebun untuk membuat pembibitan. "Dari hasil perkebunan itu bisa digunakan untuk menghias taman," imbuh Bupati Suwirta.

Sementara itu, anggota DPRD Klungkung juga menyoroti aksi pencari/penambang batu sikat di pesisir pantai di Klungkung. Karena terkesan ada semacam pembiaran selama bertahun-tahun, tanpa ditindak tegas. Bahkan sesuai data di Sat Pol PP klungkung pada 2013 tercatat 330 pencari batu sikat dari pesisir Pantai Watu Klotok-Desa Tojan, Kecamatan Klungkung-Pantai Tegal Besar, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Namun kini jumlahnya kian berkurang karena sebagian besar sudah beralih pekerjaan menjadi buruh, petani dan lainnya.“Sesuai perda yang berlaku penambangan batu sikat ini sudah melanggar,” ujar anggota DPRD Klungkung I Komang Suantara alias Otal, beberapa waktu lalu. Kata dia, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 17 tercantum,  dilarang mencemari dan merusak pantai. Maka sesuai kentuan pidana pada pasal 29 bisa dikenakan pindana maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. *wan

Komentar