nusabali

Diajukan Rabu, Dicabut Dua Hari Berikutnya

  • www.nusabali.com-diajukan-rabu-dicabut-dua-hari-berikutnya

Jurus zig zag dilakukan I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar.

Gugatan Praperadilan Tersangka Sudikerta

DENPASAR, NusaBali
Politisi Golkar ini sempat ajukan gugatan praperadilan untuk gugurkan status tersangkanya, Rabu (12/12) lalu. Namun, berselang dua hari kemudian, tersangka Ketut Sudikerta justru cabut gugatan praperadilannya.

Pendaftaran gugatan praperadilan Ketut Sudikerta atas penetapan sebagai tersangka oleh Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali itut dengan nomor 23/Pid. Pra/2018/PN Denpasar. Pendaftaran gugatan praperadilan tersebut termuat dalam website PN Denpasar.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, tersangka Sudikerta menggugat pemerintah RI cq Kapolri, cq Kapolda Bali. Sementara dalam materi praperadilan, mantan Ketua DPD I Golkar Bali ini meminta pengadilan untuk batalkan penetapan tersangka dirinya. Selain itu, Sudikerta juga meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon (Polda Bali) menghentikan penyidikan kasusnya. Juga memutihkan hak pemohon (tersangka) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta memerintahkan Kapolda Bali untuk hentikan penyidikan perkara tersebut.

Anehnya, gugatan praperadilan yang diajukan tersebut kembali dicabut tersangka Sudikerta dua hari setelah gugatannya diterima PN Denpasar, Jumat (14/12). Padahal, PN Denpasar sudah menentukan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan, yaitu Dewa Budi Watsara.

Sementara itu, dalam website PN Denpasar tercantum 3 butir penetapan atas gugatan yang diajukan Sudikerta. Pertama, mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan dengan nomor 23/Pid. Pra/2018/PN Denpasar. Kedua, memerintahkan Panitera Praperadilan PN Denpasar untuk mencatat pencabutan perkara pidana praperadilan dengan Nomor 23/Pid. Pra/2018/PN Denpasar. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (16/12), Humas PN Denpasar, Esthar Oktavi, mengatakan gugatan praperadilan atas nama I Ketut Sudikerta masuk 12 Desember 2018 lalu. “Hakim dan paniteranya juga sudah ditetapkan,” ungkap Esthar.

Namun, lanjut Esthar, gugatan praperadilan itu malah dicabut kembali pihak yang mengajukan selang beberapa jam kemudian. Esthar mengaku tidak tahu siapa yang datang mengajukan gugatan, apakah tersangka Sudikerta atau pengacaranya? “Mungkin kalau tidak salah, hari Jumat (14/12) dicabut. Nanti saya cek lagi,” ujar hakim senior di PN Denpasar ini.

Paparan berbeda justru diungkap kuasa hukum tersangka Sudikerta, Togar Situmorang. Menurut Togar, pihaknya tidak pernah memasukkan gugatan praperadilan, juga tak pernah mencabut gugatan tersebut. Namun, setelah ditunjukkan bukti website PN Denpasar terkait gugatan praperadilan tersebut, Togar mengatakan akan mengeceknya. “Coba saya cek dulu ke staf saya,” kilah Togar.

Tersangka Sudikerta sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali,  Rabu lalu. Pemeriksaannya maju sehari dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik kepolisian, Kamis (13/12). Sumber NusaBali menyebutkan, hal itu merupakan manuver politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini untuk menghindari wartawan. *rez

Komentar