nusabali

Divonis Setahun Ditambah Cacat Kaki Karena Ditembak

  • www.nusabali.com-divonis-setahun-ditambah-cacat-kaki-karena-ditembak

Apes dialami terdakwa pembobol toko modern bernama Alexandre Laurentino Ximenes, 22 asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembobol Toko Modern, Alexandre Laurentino Ximenes, 22


DENPASAR, NusaBali
Selain dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, ia juga dipastikan akan mengalami cacat permanen setelah peluru polisi menembus kaki dan bersarang di tulangnya.

Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, Ximenes dijatuhi hukuman. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” tegas majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti yang ditemui usai sidang mengatakan tidak akan melakukan banding. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Ximenes yang jalan tertatih dengan menggunakan tongkat. “Saya menerima,” ujarnya.

Ia mengatakan pasrah menerima keadaannya saat ini. Ditanya kondisi kakinya, Ximenes mengaku masih kesakitan dan terpaksa menggunakan tongkat. “Kemarin sudah dioperasi pakai BPJS. Tapi pelurunya nyangkut di tulang,” ujarnya pasrah.

Aksi terdakwa dilakukan pada Kamis (18/8) lalu. Awalnya terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Agostinho Soares. Kemudian terdakwa memarkir kendaraan di seberang jalan toko modern di Lingkungan Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.

Terdakwa lalu menyeberang jalan menuju toko selanjutnya memanjat tembok belakang toko. Setelah itu terdakwa kemudian naik ke atap toko. “Setelah sampai ke atap terdakwa menjebol plafon, kemudian mencari kabel CCTV dan alarm. Setelah dapat kabel diputus menggunakan tang yang sudah dibawa,” jelas JPU dalam dakwaan beberapa waktu lalu.

Selanjutnya terdakwa turun ke dalam toko lalu mengambil rokok berbagai merek, parfum botol berbagai merek, celana dalam, baju kaus. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral selanjutnya membawa barang-barang tersebut keluar. “Akibat perbuatan terdakwa toko mengalami kerugian Rp 11 jutaan,” pungkas JPU. *rez

Komentar