nusabali

TPA Liar di Kutuh Ditutup DLHK

  • www.nusabali.com-tpa-liar-di-kutuh-ditutup-dlhk

Dua tempat pembuangan akhir (TPA) yang terletak di kawasan Kuta Selatan, Badung ditutup oleh petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Sat Pol PP dan Kepolisian pada Kamis (13/12) sekitar pukul 10.00 WITA.

MANGUPURA, NusaBali

Dua lokasi ini menjadi perhatian serius petugas karena tidak sesuai peruntukan yakni menyediakan lahan tempat pembuangan sampah. Kadis LHK Kabupaten Badung, I Putu Merthawan menerangkan, dua TPA yang ditutup oleh pihaknya masing-masing di kawasan Jalan Bisma, Lingkungan Banjar Ancak, Kelurahan Benoa, dan di Jalan Darmawangsa, Gang Bambang Bongol, Lingkungan Banjar Petang, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung.

Dua lokasi TPA tersebut dibuat oleh pemiliknya untuk menampung sampah dari pihak ketiga yang mengangkutnya ke lokasi. Penutupan itu setelah melalui berbagai proses oleh timnya yang terjun ke lapangan mencari informasi dan pendataan terhadap pemilik. "Jadi penutupan hari ini tentu melalui berbagai tahap. Dari pengumpulan informasi, pengecekan dan pengalian data oleh tim. Nah, kita temukan fakta bahwa memang TPA itu tidak sesuai aturan karena berada di tengah pemukiman," jelasnya usai melakukan penutupan dua TPA itu.

Diakuinya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 29 ayat 1 (huruf F dan G) yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Atas dasar itu juga, pihaknya menindak tegas dengan penutupan permanen terhadap dua lokasi yang dikelolah oleh pemilik itu. "Penutupan ini tidak ada maksud untuk menyakiti krama, karena semua ini adalah untuk kepentingan Kecamatan Kuta Selatan, kami hanya melaksanakan amanah undang-undang, kalaupun saya tidak melaksanakan fungsi saya selaku pelaksana penertiban maka, saya akan dikenakan pasal undang-undang tersebut. Maka secara resmi atas nama undang-undang tempat pembuangan sampah ilegal kami tutup secara permanen," imbuhnya.

Merthawan juga berharap, kepada pemilik lahan agar menerima keputusan dan melarang pembuang sampah di lokasi. Namun, jika penutupan itu dilanggar oleh komponen lainnya termasuk pemilik lahan ataupun secara tidak disengaja dilakukan, maka berdasarkan undang-undang, pihak DLHK selaku pembina akan meminta dan menyerahkan kepada pihak penegak hukum. Pasalnya, kepolisan akan menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar untuk menetapkan pidana untuk pelanggaran kejahatan lingkungan. "Kami tidak akan main-main karena ini semua untuk kepentingan bersama, mudah-mudah dengan penutupan TPA ini akan berdampak baik bagi seluruh komponen pariwisata di sini karena kita semua tergantung dari pariwisata, dan mengingat sekarang lagi musim hujan sampah-sampah ini akan menimbulkan berbagai macam penyakit," tutupnya.*dar

Komentar