nusabali

Bawa 4 Kg Kokain, WNA Terancam Hukum Mati

  • www.nusabali.com-bawa-4-kg-kokain-wna-terancam-hukum-mati

Kokain 4,740 kg senilai sekitar Rp 8 miliar yang dibawa warga Peru itu diduga akan diedarkan menyambut tahun baru.

MANGUPURA, NusaBali

Seorang warga negara asing (WNA) berinisal JRAG, 44, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, di terminal kedatangan internasional pada Kamis (6/12) sekitar pukul 16.00 Wita. Ditangkapnya WNA asal Peru ini karena kedapatan membawa kokain. Tak tanggung-tanggung, petugas mengamankan sekitar 4 kilogram lebih kokain yang diduga akan diedarkan di Bali menyambut Tahun Baru 2019. Untuk memuluskan aksinya, tersangka memodifikasi kokain itu menyerupai dinding koper yang dibawanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan hukuman mati.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT Untung Basuki, menerangkan, penangkapan terhadap tersangka JRAG ini berawal dari petugas yang mendapati gelagat yang mencurigakan. Kala itu, tersangka yang tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dari Dubai, Uni Emirat Arab, itu mencurigakan. Kemudian, tim di lapangan melakukan pengawasan tertutup kepada tersangka. Selanjutnya tersangka JRAG bergerak menuju pintu pemeriksaan yang melalui mesin pemindai X-Ray. Ketika melewati mesin itu, sebuah koper warna hitam berukuran besar terdeteksi berisi barang terlarang. Atas temuan itu, tersangka JRAG dan koper dibawa ke ruangan isolasi untuk kemudian digeledah satu per satu.

“Awalnya didahulukan dengan pemeriksaan di depan X Ray, tapi petugas kami sulit menemukan barang bukti (BB). Padahal, mesin tersebut terus memberikan peringatan. Makanya kemudian kami bawa ke ruangan isolasi dan dilakukan pemeriksaan mendalam,” tutur Untung saat memberikan keterangan pers di Kantor Bea Cukai, di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (13/12) siang.

Hasil penggeledahan itu, pihak Bea Cukai menduga bahwa narkoba sebagaiman yang terdeteksi oleh mesin pemindai disembunyikan di balik dinding koper yang sudah dilekatkan menggunakan zat tertentu. Kemudian, pihaknya juga melakukan penguraian menggunakan zat kimia dan menemukan gumpalan yang merupakan sediaan narkoba jenis kokain yang beratnya mencapai 4.740 gram alias 4 kg lebih. Tersangka kemudian tidak bisa mengelak dan mengakui barang haram itu. Selanjutnya, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Bali untuk kepentingan pendalaman sindikatnya.

“Tersangka ini begitu cerdik melakukan penyeludupan kokain ini dengan dipadatkan ke dinding koper. Hasilnya, kokain itu berwarna hitam dan dalam bentukan padat. Tersangka rencananya akan mengurai setiba di Bali dan selanjutnya diedarkan,” ungkap Untung.

Dijelaskannya, bahwa kokain sebanyak itu bisa merusak generasi penerus bangsa sebanyak 16.240 orang jika diestimasikan 1 gram digunakan 4 orang. Terkait total nilainya, Untung mengakui bahwa kokain tersebut senilai Rp 8 miliar lebih. Tersangka JRAG pun terancam dengan hukuman mati karena melanggar pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, kepolisian yang melakukan pendalaman terkait asal-usul dan jaringannya. Kami sebatas melakukan penindakan awal dan kemudian diserahkan ke kepolisian untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya,” urainya.

Sementara Kapolresta Denpasar AKBP Ruddy Setiawan menerangkan bahwa sampai saat ini, pihak CTOC Polda Bali masih melakukan pengembangan terkait asal-usul kokain milik JRAG. Meski saat ini tersangka masih bungkam, tim tetap melacak sindikat tersangka dengan berkoordinasi berbagai pihak. Dia tak segan-segan menembak mati para pelaku narkoba yang berusaha melawan atau melarikan diri.

“Sampai saat ini, (asal-usul dan tujuan kokain) masih kami kembangkan. Biarkan kami bekerja untuk mengungkap jaringan ini. Pada kesempatan ini, saya hanya garis bawahi bahwa kami tidak akan segan menembak mati pelaku kalau melawan atau melarikan diri. Jadi jangan coba-coba,” tegasnya.

Selain menangkap JRAG, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan empat (4) tersangka warga negara asing lainnya. Tersangka pertama adalah PHM, 45, asal Inggris. Tersangka diciduk setelah tim berkoordinasi dengan Kantor Pos Renon yang menemukan paket mencurigakan. Paket kiriman dari Thailand dengan nomor EE147557205TH berisi 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto. Hasil uji di Laboratorium KPPBC TMP Ngurah Rai menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja.

“Kemudian kami melakukan controll delivery dan berhasil mengamankan tersangka PMH yang adalah seorang pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai desainer. Dia kami amankan saat mengambil paket tersebut,” ungkap Untung.

Penangkapan berikutnya pada Sabtu (8/12). Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menggulung tiga WNA sekaligus dalam jangka waktu yang berbeda. Pertama adalah tersangka IHH, 40. Pria berkewarganegaraan Malaysia ini ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas menemukan dalam tas jinjing merah milik IHH terdapat 1 (satu) bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun ganja seberat 14,76 gram dan di dalam kopernya ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram serta satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA.

“Selain itu, ada juga satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram yang disimpan di dalam tempat berbeda di kopernya itu. Tersangka mengakui semua kepemilikan barang itu,” kata Untung.

Selang dua jam kemudian atau sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mengamankan seorang penumpang pesawat berwarga negara Jerman dengan inisial FZ, 56. Pria yang mengaku kesehariannya sebagai terapis tersebut, datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431 dan tiba di Bandara Ngurah Rai pada Sabtu sore. Setelah melintas di mesin X Ray, petugas menemukan dinding koper hitam milik FZ satu paket berisi padatan hitam seberat 2.560 gram alias 2 kg lebih narkoba jenis ganja. “Tersangka mengakui membawa ganja itu untuk digunakan saat tahun baru di Bali. Ya tujuannya untuk diedarkan,” beber Untung.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas kembali mengamankan pria asal China dengan inisial BC, 29. Tersangka yang menggunakan pesawat Air Asia QZ 521 dengan rute Bangkok – Denpasar itu juga terdeteksi mesin pemindai X Ray. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49 gram dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA. Selain itu, BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertulisan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram merupakan sediaan narkotika jenis ketamine.

“Jadi untuk ketiga tersangka yang ditangkap di hari yang sama itu tidak memiliki hubungan atau keterkaitan. Ini hasil pemeriksaan awal terhadap keterangan. Mereka hanya datang di hari yang sama dan jam berbeda saja. Pun saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.

Menurut Untung, dari total penangkapan terhadap lima tersangka dalam kurung waktu seminggu, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan peredaran narkotika seberat 7.753,57 gram atau 7 kg lebih dengan perkiraan nilai edar sebesar Rp 10 miliar. Terkait tersangka, mereka juga terancam hukuman mati. *dar

Komentar