nusabali

Giliran 4.700 Bidang Aset Tanah Pemprov Dibidik

  • www.nusabali.com-giliran-4700-bidang-aset-tanah-pemprov-dibidik

Pengelolaan Aset Pemprov Bali saat ini masih belum maksimal untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Jadi Sumber PAD Selain Pajak Kendaraan

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali pun meminta pengelolaannya secara profesional. Karena ada 4.700 bidang aset tanah yang dimiliki Pemprov Bali dan belum digarap secara profesional. Sementara Pemprov Bali merencanakan merevisi pola sewa-menyewa aset Pemprov untuk pihak ketiga melalui regulasi terbaru, yakni Perda Pengelolaan Aset Milik Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, Rabu (12/12) mengatakan Pemprov Bali sudah harus beralih mencari sumber pendapatan yang selama ini mengandalkan dari pajak kendaraan bermotor. Apalagi Gubernur Bali, Wayan Koster sudah menyatakan PAD dari pajak kendaraan bermotor sudah jenuh dan hanya menimbulkan polusi. Sehingga dampak negatifnya lebih besar ketimbang duitnya.

“Bagi kami di legislatif aset ini bisa dilirik menjadi sumber PAD utama selain pajak kendaraan bermotor. Karena pajak kendaraan itu sudah jenuh. Timbulkan macet dan dampaknya polusi, harus ada sumber pendapatan yang lain,” ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Tama Tenaya menyebutkan pola pengelolaan dan sistem sewa-menyewa sudah dilakukan revisi dalam bentuk Perda. Sehingga peluang untuk menggali PAD dari aset sebagai sumber pendapatan utama selain pajak kendaraan bermotor sangat besar.

“Sekarang mau diapakan cara kelola aset, ya tinggal kita ambil kebijakan. Kalau mau pola maksimal ya buat regulasi yang bagus. Kan sudah ada itu Perdanya,” ujar mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. Sementara Kepala Badan Keuangan dan Keuangan Pemprov Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, secara terpisah mengatakan memang ada 4.700 bidang aset tanah yang dimiliki Pemprov Bali.

Namun 4.700 bidang aset tanah itu ada yang dilimpahkan kepada kabupaten, ada juga yang difungsikan sebagai kantor pemerintahan. Sementara sisanya sekitar 4.000 memang harus dikerjasamakan. “Bisa saja memang menjadi sumber PAD utama. Kalau kita lakukan kebijakan. Ini regulasi sedang disusun. Verifikasi Perda Aset yang baru saja disetujui DPRD Bali sedang berjalan,” ujar Penjabat Bupati Karangasem 2016 ini.

Gus Arda juga mengatakan dari 4.700 aset yang dimiliki Pemprov Bali itu masih ada yang tahap penyelesaian status hukum. Karena ada yang dikuasai pihak lain. “Ada beberapa juga yang sedang proses penyelesaian status hukum. Kami akan kejar terus aset-aset ini supaya semuanya jelas status hukumnya. Nanti bisa dikelola dan menghasilkan pendapatan asli daerah,” kata mantan Karo Keuangan Pemprov Bali ini.

Gus Arda mengatakan saat ini pengelolaan aset daerah Pemprov Bali mengacu dengan Permendagri tentang pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Kalau Perda Tentang Aset sudah klir, maka akan mengacu dengan Perda. “Angka sewanya juga akan berubah. Kemudian masa sewa juga akan berubah. Kalau sebelumnya dengan 5 tahun periodik bisa diperpanjang, ke depan direvisi bisa sampai 30 tahun. Tergantung pula dengan lokasi dan luas aset,” ujar mantan Kepala Rumah Tangga Setda Provinsi Bali ini.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha secara terpisah mengatakan penggalian sumber PAD memang tidak lagi mengarah ke pajak kendaraan bermotor. Namun itu baru rumusan. Misalnya dari pajak masuk turis asing ke Bali. Kemudian pengelolaan aset daerah. “Untuk skema kerjasama pengelolaan aset ada keuntungan. Tetapi kebijakan teknis itu ada di Badan Aset dan Keuangan Daerah,” ujar Santa.

Selama ini dari pengelolaan aset baru hasilkan sekitar Rp 8 miliar per tahun. Ini disebabkan karena belum semua aset disewakan. “Badan Aset sebagai penyumbang PAD tahu semuanya mana aset yang memang sudah disewakan. Badan Aset sebagai OPD penghasil, apa yang detail terjadi itu mereka yang tahu. Kami mengumpulkan saja yang detail itu,” tegas mantan Asisten III Setda Provinsi Bali ini.

Sebelumnya diberitakan Pemprov Bali mewacanakan untuk kenakan biaya masuk sebesar 10 dolar AS per orang bagi wisatawan asing, sebagai upaya menarik pendapatan secara langsung dari sektor pariwisata. Biaya masuk 10 dolar AS per wisatawan tersebut dirancang sebagai upaya untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber lain, di samping pajak kendaraan bermotor yang sudah jenuh di Bali. Dari biaya masuk turis ini, diharapkan bisa menghasilkan PAD Rp 1 triliun per tahun. *nat

Komentar