nusabali

Sudikerta Mangkir di Pemeriksaan Pertama

  • www.nusabali.com-sudikerta-mangkir-di-pemeriksaan-pertama

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang rencananya diperiksa sebagai tersangka penipuan dan penggelapan Rp 150 miliar mangkir dari panggilan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (10/12).

DENPASAR, NusaBali

Rencananya politisi Golkar ini akan menjalani pemanggilan kedua pada pekan mendatang. Pantauan NusaBali, Sudikerta seharusnya datang menghadiri panggilan penyidik pada, Senin pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Namun politisi asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini tak kunjung menunjukkan batang hidungnya hingga, Senin sore. Sudikerta dan kuasa hukumnya, Toga Situmorang juga kompak tidak mau menjawab telepon dan pesan yang dikirimkan wartawan.

Informasi yang dihimpun, Sudikerta tidak bisa datang menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka karena anaknya sakit. Ia juga mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa menghadiri pemeriksaan yang diterima penyidik pada, Senin siang. Dalam suratnya, Sudikerta minta maaf tidak bisa datang memenuhi pemeriksaan karena anaknya sakit.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro, yang dihubungi, Senin siang juga membenarkan mangkirnya Sudikerta dalam pemeriksaan yang dijadwalkan, Senin pagi. Ia mengatakan belum mengetahui secara jelas alasan mangkirnya Sudikerta dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. “Ya. Tadi memang tidak datang,” ujarnya singkat.

Informasi lainnya menyebutkan, setelah mangkir dalam pemeriksaan pertama, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan kedua pada pekan mendatang. Namun belum diketahui secara pasti kapan akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika nantinya pada panggilan kedua Caleg DPR RI Dapil Bali dari Golkar ini tidak hadir, penyidik akan mempertimbangkan melakukan panggilan paksa. “Nanti akan dilihat perkembangannya. Apakah perlu dilakukan panggil paksa atau tidak,” pungkas sumber.

Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta hingga, Senin malam tidak mengangkat telepon atau membalas pesan yang dikirimkan. Padahal sebelumnya, Togar mengatakan sudah menerima panggilan tersebut, namun masih akan menunggu jadwal Sudikerta. “Tim nanti akan melihat situasi dan menyesuaikan dengan jadwal Pak Sudikerta. Apakah ada kunjungan daerah atau upacara,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada, Jumat (30/11). Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez

Komentar