nusabali

Insentif Bendesa Adat Ngadat

  • www.nusabali.com-insentif-bendesa-adat-ngadat

Insentif bagi bendesa dan kelihan banjar adat dalam bentuk uang, sedangkan insentif banjar adat dan subak/subak abian berupa kegiatan.

BANGLI, NusaBali
Insentif Bendesa Adat di bawah kelurahan ngadat. Mereka tidak menerima insentif sejak bulan Januari. Para bendesa menerima insentif Rp 500 ribu per bulan. Jumlah bendesa yang belum terima ‘honor’ bulanan sebanyak 7 orang tersebar di empat kelurahan. Penyebabnya ada peralihan penanganan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Bangli ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli. Diharapkan pada bulan Desember ini insentif untuk bendesa adat bisa dicairkan.  

Kepala Bidang Tradisi Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbud Bangli, I Nyoman Susila, mengatakan pencairan insentif untuk bendesa adat masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) untuk pengamprahan. “Diupayakan dalam waktu dekat ini para bendesa adat bisa menerima insentif tersebut,” ungkap Susila, Minggu (9/12). Dijelaskan, bendesa menerima insentif Rp 500 ribu per bulan. Jumlah bendesa yang belum menerima insentif sebanyak 7 orang, tersebar di empat kelurahan yakni Kelurahan Kawan, Bebalang, Cempaga, dan Kubu.

Sementara untuk bendesa ada tujuh meliputi Bendesa Adat Kawan, Bendesa Adat Tegalalang, Bendesa Adat Bebalang, Bendesa Adat Cempaga, Bendesa Adat Sidembunut, Bendesa Adat Penglipuran, Bendesa Adat Kubu. “Bendesa di desa, penggaran langsung di desa sehingga tidak ada kendala dalam proses pemberian insentif,” terangnya. Selain bendesa adat, para kelian adat di bawah kelurahan juga belum menerima insentif. “Semuanya masih diproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa cair. Surat pertanggung jawaban (SPJ) ditarget 14 Desember ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Bangli, Ida Bagus Made Widnaya, mengatakan Bupati Bangli telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 tahun 2018 tentang insentif bendesa adat, kelihan banjar adat, banjar adat, dan subak/subak abian. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang insentif bendesa adat, banjar adat, kelihan banjar adat, serta kelihan subak/subak abian. Dijelaskan, insentif adalah pemberian berupa uang kepada bendesa adat sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah atas peran dan fungsinya dalam melestarikan tradisi, adat, dan budaya.

Insentif banjar adat adalah penghargaan berupa kegiatan di perangkat daerah yang membidangi kebudayaan yang diberikan kepada banjar adat sesuai dkebutuhan di masing-masing banjar adat. “Insentif bagi bendesa dan kelihan banjar adat dalam bentuk uang, sedangkan insentif banjar adat dan subak/subak abian berupa kegiatan,” terangnya. *es

Komentar