nusabali

Krama Dilarang Menerima Tamu

  • www.nusabali.com-krama-dilarang-menerima-tamu

Hari Ini, Nyepi di Desa Kutuh

BANGLI, Nusa Bali
Desa Pakraman Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli kembali melaksanakan Nyepi Adat pada Soma Wage Julungwangi, Senin (10/12) ini. Dalam Nyepi Adat yang dikenal sebagai Nyepi Desa ini, krama setempat dilarang menerima tamu dan membuat kegiatan hura-huraa.

Nyepi Desa ini digelar setahun sekali sebagai rangkaian upacara Ngusaba Dalem Pura Tegal Suci dan Pura Dalam Kangin, Desa Pakraman Kutuh, desa pegunungan yang berada di perbatasan Kecamatan Kintamani (Bangli) dan Kecamatan Tejakula (Buleleng). Selain Nyepi Desa, krama setempat juga melaksanakan Nyepi Tahun Baru Saka yang jatuh setahun sekali sehari pasca Tilem Kasanga (sekitar bulan Maret atau April).

Perbekel Kutuh, I Wayan Pasek, mengungkapkan Nyepi Desa yang dilaksanakan krama setempat merupakan rangkaian upacara Ngusaba Dalem di Pura Tegal Suci (yang puncaknya pada Sukra Warigadian, Jumat, 7/12 lalu) dan di Pura Dalem Kangin (yang puncaknya pada Saniscara Warigadian, Sabtu, 8/12 lalu). Upacara Ngusaba dimaksudkan untuk membersihkan jagat dari pengaruh arwah gentayangan dan buthakala jahat, selain juga buat memohon kemakmuran dan panjang usia.

Menurut Wayan Pasek, pelaksanaan Nyepi Desa berlangsung selama 23 jam, mulai Senin pagi ini pukul 06.00 Wita hingga Selasa (11/12) subuh pukul 05.00 Wita. Dimulainya Nyepi Desa ditandai dengan suara kulkul. Kemudian, sejumlah pecalang disiagakan di wilayah desa untuk kemanan dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi Desa.

"Kalau dulu, pelaksanaan Nyepi Desa selama tiga hari. Seiring perjalanan waktu dan perubahan zaman, kemudian Nyepi Desa hanya digelar sehari saja,” kata Wayan Pasek, Minggu (9/12).

Selama sehari pelaksanaan Nyepi Desa, kata Pasek, krama Desa Pakraman Kutuh tidak dibolehkan keluar desa, tidak boleh pula menerima tamu. Otomatis, krama dari luar desa tidak dilayani bertamu ke Desa Kutuh saat itu.

Saat Nyepi Desa, krama Desa Pakraman Kutuh juga tidak boleh mencari pakan ternak. "Pakan ternak harus sudah disiapkan sehari sebelumnya, krama kami biasa menyebutnya mepenge. Saat Nyepi Desa, krama tidak boleh mencari pakan, namun mereka boleh keluar rumah sebatas untuk memberikan makan ternaknya saja," jelas Pasek.

Bila ada krama yang melanggar aturan Nyepi Desat, mereka akan dikenakasan sanksi adat berupa pajegan. Intinya, mereka wajib bikin banten pajegan yang harus dihaturkan di Pura Desa Pakraman Kutuh. Denda pajegan ini bisa ditebus atau diganti dengan uang Rp 200.000. *es

Komentar