nusabali

Mimih, Tanaman Hias Kota Pun Dicuri

  • www.nusabali.com-mimih-tanaman-hias-kota-pun-dicuri

Ada yang hari ini ditanam, besoknya sudah hilang. Tanaman bernilai ekonomis itu diduga dipindahkan oleh oknum warga yang kesadarannya kurang.

SINGARAJA, NusaBali
Belum sebulan, puluhan tanaman hias yang ditanam untuk mempercantik keindahan kota raib digondol maling.  Parahnya, aksi pencurian tanaman hias ini bukan baru pertama kali, melainkan sudah sering terjadi. Sejumlah tanah di beberapa taman perkotaan tampak acak-acakan.

Tanaman hias yang sebelumnya sudah ditanam oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng hilang entah kemana. Menurut pendataan yang dilakukan petugas Disperkimta, ada empat puluhan tanaman yang hilang di taman perkotaan.

Lokasi yang disatroni maling di antaranya;  taman Kelurahan Beratan di sebelah Utara RTH Bung Karno dan taman di sepanjang Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Disperkimta Buleleng, I Gede Melanderat, dikonfirmasi Minggu (9/12) kemarin mengatakan jenis tanaman yang hilang memang memiliki nilai ekonimis. Seperti tanaman kembang kertas varigata yang hilang di Taman Kelurahan Beratan dengan harga Rp 30 ribu per pohon dan jenis Sikas di taman Jalan Dewi Sartika dengan kisaran harga Rp 50-75 ribu per pohonnya. “Penataan baru dimulai satu bulan lalu, yang di Beratan itu baru dua minggu. Bahkan yang di Dewi Sartika sekarang tanam besoknya sudah hilang,” kata Melanderat.

Dengan kejadian yang bukan pertama kalinya ia pun mengatakan bahwa pemahaman masyarakat Buleleng terkait keindahan taman itu sudah bagus, hanya saja kesadaran untuk ikut memeliharanya yang masih kurang.

“Saya rasa ini tidak dicuri untuk dijual kembali, tetapi hanya dipindahkan ke rumahnya untuk mempercantik taman di rumah, karena harganya lumayan. Inilah oknum masyarakat yang rasa memilikinya sangat tinggi,” sindirnya.

Pihaknya pun mengatakan saat ini dirinya kembali harus mengadakan pembibitan untuk menyulam kembali tanaman-tanaman yang hilang tersebut, agar taman perkotaan kembali indah dipandang mata.

Sementara itu dengan kondisi tersebut Melanderat mengaku telah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan tanaman taman perkotaan. Perbup itu dikatakan olehnya akan menjadi payung hukum dalam pemeliharaan dan menjaga perwajahan kota. “Jadi kalau kami melarang dan menegur masyrakat yang merusak atau mencuri tanaman, kami punya dasar hukumnya, drafnya sudah kami rampungkan tahun ini,” kata dia.

Masyarakat yang melakukan perusakan taman perkotaan akan dikenakan sanksi penggantian tanaman yang rusak. Peraturan itu pun berlaku jika perusakan dilakukan oleh hewan peliharaan yang diajak ke taman perkotaan. Selain itu jika ditemukan pencuri tanaman hias, pihaknya pun mengaku tak segan akan menyerahkan proses hukum seharusnya pada kepolisian. “Intinya dalam Perbup itu mengajak masyarakat ikut menjaga taman di perkotaan, mengajak masyarakat berpartisipasi dan bertanggungjawab langsung pada taman perkotaan yang ada di sekitarnya,” tegas Melanderat.*k23

Komentar