nusabali

4 Pelamar Guru Ajukan Sertifikat Pendidik

  • www.nusabali.com-4-pelamar-guru-ajukan-sertifikat-pendidik

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Kamis (6/12) - Jumat (7/12),  menutup penerimaan sekaligus verifikasi sertifikat pendidik dari CPNS formasi guru.

NEGARA, NusaBali
Pelamar CPNS ini bisa otomatis lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika memiliki sertifikat pendidik.

Dari penerimaan selama dua hari itu, ada 4 pelamar CPNS formasi guru di Kabupaten Jembrana yang telah mengajukan sertifikat pendidik, dan telah dipastikan keasliannya. Kepala BKPSDM Jembrana  I Made Budiasa, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Penataan dan Pola Karir pada BKPSDM Jembrana, I Made Widiana, mengatakan, penerimaan sekaligus verifikasi sertifikat pendidik dari CPNS formasi guru itu, dilaksanakan berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018. Dimana, pengajuan sertifikat pendidik, itu diberlakukan kepada pelamar formasi guru yang lulus mengikuti SKB. Baik itu yang lulus memenuhi passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mampun lulus terbantu kebijakan perangkingan nilai kumulatif SKD. “Kesempatan ini, hanya khusus untuk pelamar formasi guru,” ujarnya.

Sertifikat pendidik yang diakui, jelas Budiasa,  khusus adalah sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi maupun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Saat membuka penerimaan sertifikat pendidik itu, selama jam kerja pada Kamis (6/12) - Jumat (7/12) pukul 14.00 Wita, hanya ada 4 orang pelamar formasi guru yang membawa sertifikat pendidik.  Keabsahan sertifikat pendidik yang juga langsung diverifikasi bersama tim dari Dins Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, itu pun dibawa keempat pelamar bersangkutan saat penerima hari pertama, Kamis (6/12). Sedangkan Jumat kemarin, nihil. “Untuk pengumuman penerimaan sekaligus verifikasi sertifikat pendidik itu, sudah langsung diumumkan setelah pengumuman hasil SKD. Untuk yang punya sertifikat pendidik, itu memang tidak banyak,” katanya.

Menurutnya, ketika pelamar formasi guru telah memiliki sertifikat pendidik, yang bersangkutan diberikan afirmasi untuk tidak wajib mengikuti SKB. Ketika memiliki sertifikat pendidik, pelamar formasi guru yang bersangkutan, dipastikan mendapat nilai 100 untuk SKB. Namun ketika dalam perebutan satu formasi guru, terdapat lebih dari satu pelamar yang memiliki sertifikat pendidik, mereka tetap harus bersaing melalui SKB. “Kami tidak sampai mengecek, apakah 4 orang pelamar formasi guru yang memiliki sertifikat pendidik, itu ada numpuk di satu formasi atau tidak. Yang pasti, kami hanya bertugas menerima dan memverifikasi. Nanti saat SKB, mereka tetap harus datang, dan saat registrasi ditunjukan sertifikat pendidiknya itu. Tetap yang memutuskan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi kalau hanya sendirian di satu formasi guru punya sertifikat pendidik, ya sudah pasti otomatis lolos,” ungkapnya.

Dari pihak BKN Regional X, juga telah ditetapkan jadwal SKB CPNS Jembrana, di Makodam IX Udayana, Denpasar, pada Senin (10/12). Sebanyak 411 peserta SKB CPNS Jembrana, itu dibagi menjadi dua sesi, yakni sebanyak 245 peserta pada sesi II pukul 10.00-11.30 Wita, dan 166 peserta pada sesi III pukul 12.30-14.00 Wita. “Sesuai pengumuman hasil SKD, memang ada 414 peserta yang lulus SKD di 181 formasi. Tetapi yang khusus 3 orang formasi tenaga honorer, tidak perlu ikut SKD. Jadi, yang ikut SKB, sisanya 414 orang, dan mereka akan memperebutkan 178 formasi setelah dikurang 3 formasi tenaga honorer,” pungkasnya. *ode

Komentar