nusabali

Bobol Rumah Bos, Pelaku Dibekuk di Bandung

  • www.nusabali.com-bobol-rumah-bos-pelaku-dibekuk-di-bandung

Polsek Denpasar Selatan membekuk Dedi Heriyanto Sony Santosa alias Papi, 38 yang menjadi buron dalam kasus bobol rumah milik bosnya sendiri di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar Una, Densel beberapa waktu lalu.

DENPASAR, NusaBali
Heriyanto dibekuk di tempat persembunyiannya di Hotel Reddorz, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (4/12). Informasi yang dihimpun, aksi pelaku membobol rumah bosnya bernama Satugus Susanto, 39 ini dilakukan seorang diri pada Minggu (9/9) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam laporan korban yang diketahui bekerja sebagai notaris ini kepada pihak Polsek Densel mengaku kemalingan hingga mengalami kerugian belasan juta rupiah. Barang-barang yang hilang tak hanya pada satu kamar tetapi barang pada tiga kamar dalam satu rumah tersebut.

Adapun barang yang hilang  di kamar pelapor 1 buah TV 42 in merk LG, 1 buah laptop Asus 14 inch, 1 buah laptop merk cui 10 inch,  2 buah tablet merk Samsung 1 buah kamera Canon EOS 70D. Sementara di kamar Ana Dahlia, 23, kehilangan 1 buah HP Oppo. Di kamar Dewi, 30, kehilangan uang tunai sebesar Rp 950.000 dan di kamar Suci Anisa, 20, kehilangan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Dari hasil pengembngan pelaku mengarah kepada Heriyanto alias Papi yang merupakan teman sekaligus penjaga rumah. Sebab pasca kejadian dia sudah tidak berada di tempat. Heriyanto lalu dikejar ke tempat asalnya Pademengan II Gang 14 nomor 4 Jakarta Utara. Di Jakarta, tim mendapatkan info bahwa Heriyanto sudah kabur ke Bandung, Jawa Barat. “Akhirnya kami amankan dia di Hotel Reddorz di Jalan Telaga Bodas Bandung Jawa Barat, Selasa (4/12) sekitar pukul 09.00,” terang sumber, Jumat (7/12).

Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika Jumat kemarin membenarkan adanya penangkapan itu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti handphone dan tas gendong warna carbon yang dibeli dari hasil penjualan barang hasil curian. “Tersangka sudah berhasil ditangkap. Selanjutnya kami mendalami motif pencurian pelaku. Atas perbuatanya pelaku terancam dengan pasal 362 KUH dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. *po

Komentar