nusabali

Resahkan Warga, Truk Berknalpot Brong Dirazia

  • www.nusabali.com-resahkan-warga-truk-berknalpot-brong-dirazia

Jajaran Polsek Sidemen, Karangasem menertibkan truk roda enam, terutama truk angkutan material galian C yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong.

AMLAPURA, NusaBali
Truk berknalpot brong ini selama ini meresahkan masyarakat. Jika lewat, truk ini membuat suasana jadi bising, terutama di malam hari saat arus lalulintas sepi.  Dari 30 unit truk yang diperiksa, sebanyak 13 truk ketahuan mengenakan knalpot brong. Polisi langsung membuka knalpot itu untuk diamankan sebagai barang bukti. Kapolsek Sidemen, AKP I Gede Suarmawa SH, di sela razia di depan Mapolsek Sidemen, Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Sidemen, Karangasem, Jumat (7/12) mengatakan razia yang digelar khusus untuk menindak truk berknalpot brong.

"Kami tidak menindak surat-surat kendaraan bermotor, tetapi menertibkan knalpot brong yang tidak sesuai standar. Keberadaannya selama ini meresahkan warga yang tinggal di pinggir jalan," kata AKP Suarmawa.

Sesuai ketentuan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tidak dikenal adanya knalpot brong. Kendaraan truk  keluar dari pabrik juga tidak ada yang menggunakan knalpot seperti itu.

"Kami menilai tidak ada manfaatnya knalpot brong itu, justru mengganggu kenyamanan masyarakat, karena mengeluarkan suara melengking," tambahnya.

Knalpot yang diamankan tersebut, dirangkai sopir-sopir truk agar bisa buka pasang. Knalpot asli kemudian disambung dengan knalpot buatan menggunakan baut. "Kami suruh sopir-sopir truk itu yang membuka sendiri," katanya.

Jajaran Polsek Sidemen berjanji akan terus melakukan penertiban secara berkala. Sepanjang masih ditemukan adanya knalpot brong, penertiban terus dilakukan. "Kan yang melintas di jalur Desa Sidemen memuat galian C, hanya truk-truk itu saja," tambahnya.

Di bagian lain UPT Pengujian Kendaraan bermotor Karangasem mengaku jauh sebelumnya telah melakukan penertiban knalpot brong. Setiap truk yang melakukan uji kendaraan dicek knalpotnya. "Jika ketahuan tidak menggunakan knalpot standar, kami potong. Risikonya diprotes sopir truk, kami ingatkan ketentuan tidak membolehkan ada kanlpot itu," jelas Kadis Perhubungan Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika.

Penertiban itu berlangsung enam bulan. Setelah itu, tidak lagi ditemukan adanya knalpot brong. "Kami tertibkan di pengujian, truk yang berasal dari Karangasem. Kalau masih ditemukan di jalan menggunakan knalpot brong, berarti truk dari luar Karangasem," katanya. *k16

Komentar