nusabali

DPRD Soroti Kasus Rabies di Klungkung

  • www.nusabali.com-dprd-soroti-kasus-rabies-di-klungkung

Mencuatnya kasus gigitan anjing positif rabies di wilayah Klungkung, mendapat sorotan dari DPRD Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali
Karena anjing yang rabies itu sebagian besar merupakan anjing liar yang dibuang oleh warga di tempat-tempat tertentu, seperti kawasan eks galian C, perbukitan maupun wilayah perbatasan.

Oleh karena itu, DPRD meminta agar dinas terkait secara berkelanjutan melakukan pencegahan dan penanganan. "Klungkung kan sempat nihil ditemukan anjing positif rabies, kenapa sekarang kembali mencuat. Ini perlu penangnana berkelanjutan dari dinas terkait," ujar anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putrayasa, Jumat (7/12). Saat ditemukan anjing positif rabies, lanjut dia, harus dilalukan penanganan secara komprehensif seperti vaksinasi, eliminasi bagi ajing yang terindikasi kontak dengan anjing positif rabies tersebut.

Kasus gigitan anjing positif rabies di Kabupaten Klungkung, kembali mencuat sejak awal 2018. Padahal 2017 Klungkung tercatat nihil ditemukan gigitan anjing positif rabies. Adapun data anjing positif rabies di Gumi Serombotan ini, yakni mulai ditemukan 1 ekor anjing positif rabies pada 2009, kemudian jumlahnya meningkat drastis hingga 18 anjing rabies 2010, 8 anjing rabies 2011, 2 anjing rabies 2012, 1 anjing rabies 2013, 10 anjing rabies 2014, 23 anjing rabies 2015, 3 anjing rabies 2016, 0 anjing rabies 2017, dan 3 anjing rabies hingga pertengahan 2018.

Kasus anjing rabies ternayar ditemukan di wilayah Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung dan di eks galian C Klungkung. Lebih lanjut politisi PDIP asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini menyebutkan, selain itu warga juga diimbau agar tidak membuang anak anjing karena rawan terjangkit virus rabies dan memakan korban gigitan. Begitupula bagi warga yang punya anjing peliharaan agar tidak diliarkan. Untuk itu Putrayasa juga mendorong agar memasukkan aturan memelihara anjing ini dalam pararem. "Sudah ada beberapa desa pakraman yang memasukkan aturan ini dalam pararem, apabila anjing peliharaan itu menggigit warga dikenakan sanksi secara adat hingga menanggung proses pengobatannya," katanya.

Kepala Distan Klungkung Ida Bagus Gde Juanida mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk menekan jumlah anjing rabies di Klungkung. Di antaranya dengan vaksinasi massal secara rutin setiap tahun dan eleminasi jika ditemukan anjing positif rabies. Namun yang terpenting, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk yang memiliki anjing agar dipelihara dengan baik atau jangan dilepas liarkan. Bila perlu di rumah juga diikat agar tidak menggigit orang lain.  

Ia juga mendorong kepada desa pakraman untuk menerapkan pararem bagi krama yang memiliki anjing peliharaan. Apabila menggigit tentu juga dikenakan sanksi adat, upaya ini jauh lebih efektif untuk mengingatkan kepada si pemelihara anjing tersebut. “Sudah ada beberapa desa yang menerapkannya,” katanya. *wan

Komentar