nusabali

Bupati Jepara Jadi Tersangka Suap

  • www.nusabali.com-bupati-jepara-jadi-tersangka-suap

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi, sebagai tersangka terkait perkara suap.

JAKARTA, NusaBali
Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang atas pemulusan putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan parpol untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 yang telah menjerat Ahmad Marzuqi.
 
"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12) seperti dilansir detik.
 
Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito. Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
 
Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
 
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lastio) di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tak terlihat," ujar Basaria.
 
Lasito pun disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
 
Perkara berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
 
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
 
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ucap Basaria lagi.
 
Pada perkara itu, sebelumnya tim KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Bupati Jepara, rumah dinas serta rumah pribadi Bupati Jepara, rumah hakim di Surakarta dan kantor pengacara di Semarang. *

Komentar