nusabali

Divonis 6 Tahun Bui, Zumi Zola Tak Banding

  • www.nusabali.com-divonis-6-tahun-bui-zumi-zola-tak-banding

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

JAKARTA, NusaBali
Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Majelis hakim juga menolak permohonan Zumi Zola menjadi justice collaborator (JC). Tapi hakim mengapresiasi kejujuran Zumi terkait kasus penerimaan gratifikasi dan pemberian suap ke DPRD Jambi.
 
"Majelis juga sependapat dengan jaksa menolak permohonan justice collaborator terdakwa," ujar hakim membacakan putusan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (6/12) seperti dikutip dari detik.
 
Namun majelis hakim mengapresiasi Zumi Zola yang berterus terang dalam kasus ini. "Majelis hakim memberi apresiasi kepada terdakwa yang telah berterus terang, beriktikad baik mengembalikan uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk umrah," sambung hakim.
 
Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
 
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
 
Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
 
Menurut majelis hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
 
Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Dalam kasus ini, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
 
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
 
Atas vonis tersebut Zumi Zola tidak mengajukan banding. Dia menerima vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Saya nyatakan menerima, Yang Mulia," ujar Zumi usai mendengar vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12) seperti dilansir cnnindonesia.
 
Ditemui usai persidangan, Zumi pun berharap nantinya jaksa juga menerima keputusan hakim. "Saya berharap JPU juga begitu supaya bisa segera inkrah," ujarnya singkat.
 
Selain divonis enam tahun penjara, Hakim juga menyatakan agar hak politik Zumi dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok. *

Komentar