nusabali

Tunggakan PHR Klungkung Rp 2,3 Miliar

  • www.nusabali.com-tunggakan-phr-klungkung-rp-23-miliar

Menjelang akhir tahun 2018, di Klungkung masih banyak hotel dan restoran menunggak PHR (pajak hotel dan restiran).

SEMARAPURA, NusaBali
Tunggakan pajak hotel berjalan sekitar Rp 1 miliar, dan restoran Rp 1,3 miliar, total Rp 2,3 miliar. Dalam rentang keterlambatan membayar pajak 2 - 3 bulan, keterlambatan ini dikenakan denda setiap bulan sebesar 2 persen.

Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan lainnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Klungkung Cokorda Raka Sudarsana, menjelaskan bercermin dari pengalaman sebelumnya, pihak hotel dan restoran yang nunggak PHR, biasanya memilih melunasi pajak sekaligus menjelang akhir Desember maupun Januari. Karena pada Desember, penunggak lebih fokus untuk mempersiapkan diri menyambut kedatangan wisatawan, karena bulan-bulan kunjungan ramai.

Dikatakan, wajib pajak (WP) di Klungkung jenis hotel 405 dan restoran 256. Tunggakan pajak hotel berjalan sebesar Rp 1.010.220.465 dan Restoran 1.301.732.547 terhitung per akhir November 2018. “Tungakan itu dalam rentang 2-3 bulan, kalau tunggakan tahun lalu tidak ada, untuk keterlambatan dikenakan sanski denda 2 persen/bulan,” tegasnya, Kamis (6/12).

Apabila tunggakan itu tidak dilunasi tahun ini, jelas Cokorda, akan masuk pada tunggakan tahun berikutnya. Untuk membayar pajak tersebut tim sudah turun untuk pembinaan sekaligus mengingatkan agar segera membayar pajak.

Cokorda Sudarsana menjelaskan, ada pun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) per November, untuk pajak hotel dan restoran (PHR). Yakni, hotel Rp 13.705.125.317,06 dari target Rp 11 miliar dan Restoran Rp 11.222.293.462,58 dari target Rp 11 miliar. Sedangkan realisasi pajak hiburan mencapai Rp 146.932.775,00 dari target Rp 172 juta. “Realisasi pajak hotel dan restoran sudah melampuai target,” ujarnya.

Sedangkan pajak daerah target 56.727.512.000 dengan realisasi Rp 55.671.432.239,01 atau masih kurang Rp  1 milir lebih. Kekurangan itu belum terhitung dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak penerangan jalan dan pajak bumi bangunan. “Itu baru terhitung per November 2018,” katanya.*wan

Komentar