nusabali

Pasar Badung Diprediksi Molor

  • www.nusabali.com-pasar-badung-diprediksi-molor

PT Nindya Karya (Persero) tetap optimis pengerjaan akan selesai tepat pada waktu yakni 20 Desember 2018.

Rekanan Terancam Pinalti Rp 61 Juta/Hari

DENPASAR, NusaBali
Proyek Pasar Badung di Jalan Gajah Mada, Denpasar  yang saat ini dalam tahap finishing diprediksi tidak akan selesai tepat waktu alias molor pengerjaannya yakni pada 20 Desember 2018. Sebab, dari monitoring yang dilakukan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Denpasar, Kamis (6/12) kemarin, menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED).

Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara mengatakan, ada ketidaksinkronan antara rekanan dengan pihak pengawas. Apalagi, pekerjaan tersebut sudah dalam tahap finishing namun kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan gambar dalam kontrak yang sudah disepakati. Hal itu membuat rekanan yang mengerjakan Pasar Badung tersebut harus mengganti alat yang tidak sesuai dengan DED.

Suteja Kumara menginginkan adanya kejelasan dari rekanan yakni PT Nindya Karya (Persero), kenapa begitu yakin penyelesaian Pasar Badung hingga finishing pada 20 Desember 2018 yang tinggal 15 hari lagi. "Kalau kami tidak yakin, untuk mengganti meja itu saja yang sudah tidak sesuai dengan DED paling tidak membutuhkan waktu satu minggu,"  ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi mengatakan, setidaknya rekanan yang mengerjakan Pasar Badung ini harus memikirkan kualitas, bukan sekedar mengejar waktu penyelesaian.

Menurutnya, perlu adanya penambahan pekerja jika memang PT Nindya Karya komit dengan waktu kontrak yakni 20 Desember 2018. Jika tidak, maka rekanan harus  siap dikenakan pinalti jika molor dari kesepakatan.

Selain pekerjaan yang diprediksi molor, Eko Supriadi juga mengatakan atap gedung masih banyak yang renggang. Demikian juga eskalator dan lift yang harusnya sudah berfungsi hingga kemarin belum bisa difungsikan.

"Ini harus jelas, jangan sampai hanya mengejar waktu, pentingkan kualitas juga. Barang seperti itu, meja satu sama lainnya malah ukurannya berbeda gimana itu. Saya bisa pastikan ini tidak akan bisa selesai 100 persen sesuai tanggal yang ditentukan. Pemerintah harus bersikap tegas," ujarnya.

Anggota Dewan lainnya dari Fraksi Demokrat AA Susruta Ngurah Putra juga menyoroti adanya ketidakjelasan komunikasi antara pengawas dan rekanan. Sehingga ia juga memastikan Pasar Badung tidak akan selesai tepat waku  100 persen. Sebab, top table spectnya berbeda satu sama lainnya. Baik dari ketebalan, ukurannya, tidak sesuai dengan gambar dan bahkan tidak ada yang sama.

Kata dia, pemasangan spect itu tidak akan selesai selama dua minggu mengingat kesalahan spect table itu dengan jumlah ratusan. "Ini tidak akan bisa selesai tepat waktu karena harus menyelesaikan sekian ratus top table. Karena saya lihat stenlisnya dibuat bengkel rumahan bukan pabrik. Jika itu pabrik tidak akan seperti itu presisinya pasti sama satu dengan yang lainnya. Lebar tangga tidak sama yang satu 20 centimeter yang satu hanya 15 centimeter. Ketinggiannya juga tidak sama," ungkapnya.

Sekarang kata Susruta, penentuannya tergantung pemerintah kota apakah menerima bangunan seperti itu atau tidak. "Jika ini diterima maka visi dan misi Kota Denpasar menjadikan Pasar Badung sebagai pasar rakyat yang modern itu tidak akan pernah tercapai," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Deputi Project Manager PT Nindya Karya (Persero) Satrio Indrawibowo, mengaku akan kembali memperbaiki sesuai dengan masukan yang diberikan dewan. "Kami menerima masukan itu dan akan segera memperbaiki dan sekaligus menambah pekerja yang nantinya akan bekerja secara simultan. Saya optimis semua akan selesai tepat pada waktunya," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman PUPR Kota Denpasar, Agus Sudarmo, mengaku sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada rekanan yakni PT Nindya Karya. Dengan pengerjaan saat ini, pihaknya menuntut agar rekanan menyelesaikan mega proyek itu tepat waktu tanpa ada kata molor. Jika itu tidak terselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, pihaknya sudah menyiapkan pinalti atau denda kepada rekanan sesuai kesepakatan.

Pihak rekanan akan membayar denda perharinya dengan nominal Rp 61 Juta. "Kami sudah peringatkan bahkan sudah melayangkan SP1, dan jika tidak selesai sesuai kontrak tentunya kami memberikan denda kepada mereka. Dalam rekapan kami, mereka akan dikenakan Rp 61 juta perhari. Itu merupakan kesepakatan yang sudah kami lakukan. Kami harap PT Nindya Karya bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan," katanya. *mi

Komentar