nusabali

Diproses, Ganti Rugi Lahan Shortcut

  • www.nusabali.com-diproses-ganti-rugi-lahan-shortcut

Panitia pembebasan lahan Shortcut Titik 5-6 wilayah Desa Wanagiri-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng mulai memproses pembayaran ganti rugi tanah, Kamis (6/112).

Pembanguan Fisik Segera Digarap

SINGARAJA, NusaBali
Setelah pembayaran ganti rugi tuntas dalam 7 hari ke depan, pembangunan shortcut (jalan pintas) sepanjang 1,9 kilometer akan mulai dikerjakan dengan meratakan lahan-lahan yang dibebaskan.

Proses pembayaran ganti rugi lahan Shortcut Titik 5-6, Kamis kemarin, menghadirkan seluruh 22 pemilik tanah dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Proses pembayaran ganti rugi lahan shortcut dilakukan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Jalan Pahlawan Singaraja.

Dari panitia pembebasan lahan, hadir langsung Ketua Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng I Gusti Ngurah Pariatna Jaya (yang berindak selaku ketua panitia), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya, Perwakilan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII Jatim-Bali I Ketut Payun Astapa. Hadir pula dari tim jasa penilai harga tanah (Appraisal), Heru.

Dalam pembebasan lahan Shortcut Titik 5-6 di Jalur Utama Denpasar-Singaraja via Bedugul, BPN mencatat luas lahan yang dibebaskan mencapai 10,8 hektare. Lahan tersebut terbagi dalam 30 bidang tanah, dengan jumlah kepemilikan 22 orang. Keseluruhan lahan shortcut yang dibebaskan berada di Desa Pegayaman.

Kepala BPN Buleleng, IGN Pariatna Jaya, mengatakan proses penyampaian nilai ganti rugi kepada masing-masing pemilik tanah dilakukan setelah masa sanggah berakhir. “Ketika masa sanggah itu, ada sanggahan, tapi tidak terlalu prinsip. Mi-salnya, ada tanaman yang kurang dihitung, jadi kami sudah selesaikan itu. Setelah masa sanggah, sekarang penyampaian nilai ganti rugi hasil penilaian Tim Apprai-sal,” terang Pariatna Jaya yang bertindak selaku Ketua Panitia Pembebasan Lahan Shortcut Titik 5-6 bentukan Pemkab Buleleng.

Dalam proses penyampaian nilai ganti, pemilik lahan shortcut menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahannya kepada panitia. Setelah bukti dianggap lengkap, panitia menyerahkan amplop berisi slip besaran nilai ganti rugi yang diterima masing-masing pemilik lahan.

Dana ganti rugi itu nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan, dalam waktu 7 hari, setelah nilai ganti rugi disepekati. Untuk dana ganti rugi lahan shortcut, kata Pariatna Jaya, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 25 miliar, yang masing-masing bersumber dari APBD Buleleng Rp 10 miliar dan APBN senilai Rp 15 miliar.

Sementara itu, perwakilan dari Tim Appraisal, Heru, mengungkapkan penilaian ganti rugi lahan shortcut tidak saja memperhatikan fisik tanah dan bangunan, tapi juga sisi non fisik. Beberapa penilaian non fisik, antara lain, premi tanah di mana pemilik lahan dengan terpaksa mengambil keputusan melepas lahannya, tingkat emosional pemilik dengan lahan yang ditempati atau dimiliki, premi depresiasi bangunan di mana nilai penyusutan bangunan tidak mengurangi nilai ganti rugi, serta pembebanan pajak juga tidak mengurani nilai ganti rugi.

“Kalau di Bali ada tempat ibadah (sanggah keluarga, Red) yang perlu biaya pemindahan, kami juga sudah menghitung nilainya itu. Termasuk usaha warung, kami sudah perhitungkan penghasilannya untuk tiga bulan,” jelas Heru.

Berdasarkan perhitungan fisik dan non fisik tersebut, kata Heru, dana gati rugi yang diterima masing-masing pemilik lahan berbeda-beda. Nilai ganti rugi teren-dah di angka ratusan juta rupiaah, sementara nilai ganti rugi tertinggi mencapat di atas Rp 1 miliar.

Sedangkan perwakilan dari BBPJN Wilayah VIII Jatim-Bali, Ketut Payun Astapa, mengatakan setelah pembayaran tuntas di mana dana ganti rugi ditransfer ke masing-masing rekening pemilik lahan, maka kegiatan pengerjaan ruas jalan (shortcut) sudah bisa dilaksanakan. Proses pengerjaan fisik awal adalah meratakan lahan. “Setelah 7 hari itu, berarti seluruh lahan yang dibebaskan sudah menjadi aset pemerintah. Jadi, kami sudah bisa melaksanakan kegiatan di atas lahan tersebut,” terang Payun Astapa.

Shortcut Titik 5-6 di Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul dirancang sepanjang 1,9 kilometer, dengan lebar badan jalan 9 meter untuk dua jalur. Nantinya, ada jembatan sepanjang 210 meter dalam Shortcut dengan jumlah 5 tikungan dan ke-miringan maksimal 6 derajat ini.

Titik 5 Short Cut berada di Kilometer 57 wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Su-kasada, Buleleng, tepatnya depan Pura Yeh Ketipat ke arah timur menuju Desa Pegayaman. Sedangkan Titik 6 Shortcut berada di Kilometer 59 perbatasan Desa Wanagiri-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Waktu tempuh di atas Shortcut Titik 5-6 sepanjang 1,9 kilometer ini hanya 3 menit, dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam.

Pembangunan Shortcut Titik 5-6 ini sepenuhnya dibiayai dari APBN, dengan nilai kontrak sebesar Rp 140.684.958.700 atau Rp 140,69 miliar, yang dikerjakan PT ADHI-Cipta KSO. Shortcut Titik 5-6 ditargetkan sudah rampung per 31 Desember 2019 mendatang. *k19

Komentar